AKIBAT HUKUM DIREKSI DARI IKTIKAD BURUK TERHADAP PENYUSUSUNAN LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN (Studi Kasus: Putusan Nomor 399/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Pst)

Authors

  • Aisyah Aisyah Universitas Trunojoyo Madura
  • Amilia Amir Saputra Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.602

Keywords:

Direksi, Laporan Tahunan, Akibat Hukum

Abstract

Direksi di dalam perseroan terbatas dapat diumpamakan sebagai nyawa bagi perseroan. mengurusi perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan beserta itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. oleh sebab itu kehadiran direksi sangat penting bagi perseroan. Salah satu kewajiban Direksi yang harus dilakukan adalah membuat laporan tahunan. Laporan tahunan perseroan memiliki kepentingan yang besar bagi pemegang saham. Jika direksi beriktikad tidak baik dalam menyusun laporan tahunan dapat menciptakan ketidakpercayaan dan ketidakpuasan di antara pemegang saham. Seperti kasus yang terdapat pada Putusan Nomor 399/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Pst menyatakan direksi tidak pernah membuat laporan tahunan perseroan sejak berdirinya PT tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sehingga tujuan penelitian kami adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab serta akibat hukum direksi terhadap iktikad tidak baik dalam membuat laporan tahunan. Sehingga hasil dari penelitian ini berdasarkan UU PT menyatakan bahwa direksi memiliki tanggung jawab, tugas, dan wewenang dalam menyusun laporan tahunan. Akibat hukum dapat timbul apabila direksi melakukan perbuatan yang merugikan pemegang saham atau perseroan dalam membuat laporan tahunan.

References

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-431/Bl/2012 Tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten Atau Persero Publik

Putusan Nomor 399/Pdt.P/2021/Pn.Jkt.Pst

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, (2003), Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Prasetya, R. (2004). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya Bakti Bismar Nasution, Pemahaman Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Medan: BTPN

Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika

Ima Purnama Sari, Ida Ayu. (2014), Perbandingan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Vol. 02, No.06,

Jonas Lukas, 2013 “Suatu PT Menurut UU No. 40 Tahun 2007”, Lex Privatum, Vo1.I, No.3,

Setyarini Desak Made, Ni Luh Made Mahendrawati dan Desak Gde Dwi Arini, (2020), Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, vol 2, no (1)

Downloads

Published

2023-06-17

How to Cite

Aisyah Aisyah, Amilia Amir Saputra, & Sumriyah Sumriyah. (2023). AKIBAT HUKUM DIREKSI DARI IKTIKAD BURUK TERHADAP PENYUSUSUNAN LAPORAN TAHUNAN PERSEROAN (Studi Kasus: Putusan Nomor 399/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Pst). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 135–145. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.602

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.