PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE)

Authors

  • Khalish Aunur Rahim Fakultas Hukum Universitas pancasila
  • Siti Novita Rahmah Siregar Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Dio Marcelino Hutauruk Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Sherly Berliana Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Ayu Puspita Sari Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Said Al Farid Basid Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Helmi Bintang Purba Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Fauzan Mahfudin Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607

Keywords:

Konsumen, Perdagangan Elektronik, Payung Hukum, Jual Beli Online

Abstract

Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce online menjadi topik penting di era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli online pada platform e-commerce. Melalui kajian literatur dan analisis peraturan yang berlaku, penelitian ini mengidentifikasi dan mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam transaksi online. Temuan penelitian ini menyoroti pentingnya peraturan yang jelas dan efektif dalam melindungi konsumen, seperti hak pembatalan dan pengembalian uang, perlindungan terhadap penipuan, dan penyelesaian sengketa yang adil dan bijaksana. Sementara banyak negara telah mengadopsi peraturan yang mengatur transaksi online, masih ada tantangan dalam menerapkan dan menegakkan perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen. Hasil penelitian ini dapat memberikan gambaran bagaimana perlindungan hukum konsumen dapat ditingkatkan dalam transaksi e-commerce online.

References

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. 2005. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Atikah, I. (2018). Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Di Era Teknologi. Muamalatuna, 10(2), 1-27.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

Languyu, N. (2015). Kedudukan Hukum Penjual dan Pembeli Dalam Bisnis Jual Beli Online. Lex et Societatis. 3(9). 94-100.

Pramelia, L. N. R., Sarjana, I. M. (2019). Tanggung Jawab Penjual Dan Pembeli Dalam Transaksi Melalui E-Commerce. Jurnal Kertha Desa. 10(7). 515-524.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-06-17

How to Cite

Khalish Aunur Rahim, Siti Novita Rahmah Siregar, Dio Marcelino Hutauruk, Sherly Berliana, Ayu Puspita Sari, Said Al Farid Basid, … Fauzan Mahfudin. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 178–188. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.