PENYALAHGUNAAN OBAT SEBAGAI SARANA UNTUK MENGGUGURKAN KEHAMILAN DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.608Keywords:
: Penyalahgunaan Obat, Pengguguran Kehamilan, Ta’zir.Abstract
.Penyalahgunaan zat terkait aborsi adalah masalah utama dengan risiko kesehatan dan etika. Praktek ini melibatkan penggunaan obat-obatan yang tidak diatur dan dilakukan tanpa pengawasan medis yang ketat. Fokus utama artikel ini adalah pada penyalahgunaan obat-obatan yang digunakan sebagai alat aborsi. Artikel ini menyajikan ketentuan hukum penyalahgunaan narkoba sebagai sarana aborsi dari perspektif hukum pidana Indonesia dan Islam. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana hukum pidana Indonesia dan Islam memperlakukan penyalahgunaan narkoba sebagai sarana untuk mengakhiri kehamilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Artinya, penulis tidak menggunakan satu sampel pun. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan dan penulis mengidentifikasi secara sistematis sumber-sumber yang terkait dengan objek. Setelah menerima data, penulis menganalisis data peraturan hukum yang diperoleh pada subjek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam, penyalahgunaan zat dalam aborsi membawa hukuman yang berbeda untuk dokter, pelaku aborsi dan pelaku aborsi. Hukuman terberat menurut hukum pidana Indonesia adalah penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar bagi pelaku tindak pidana yang dikenai hukuman Ta’zir menurut hukum pidana Islam
References
Anshor, Maria Ulfah. Fikih Aborsi. Jakarta: Kompas, 2006.
Anshor, Maria Ulfah, Wan Nendra, and Sururin. Aborsi Dalam Perspektif Fiqh Kontemporer. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas kedokteran Universitas Indonesia, 2002.
Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Intermasa, 1996.
Djazuli, A. Fiqh Jinayah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Echols, Jhon M., and Hassan Shadily. “Kamus Inggris-Indonesia.” Jakarta: Gramedia, 1995.
Hamzah, Teuku Amir. “Segi-Segi Hukum Pengaturan Kehamilan Dan Pengguguran Kandungan.” Disertasi, Universitas Indonesia, 1987.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Muslih, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Nuha, Ulin. “Analisis Aborsi Dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 538/Pid.b/2006/Pn.Smg Menurut Hukum Pidana Islam.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo, 2014.
“QS. al-Israa’,” n.d.
Syauman, Abbas. Hukum Aborsi Dalam Islam. Jakarta: Cendikia Sentra Muslim, 2004.
Uddin, Jurnalis and Haji. Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi. Jakarta: Univeristas YARSI, 2006.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (1946). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/25029/uu-no-1-tahun-1946.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38776/uu-no-35-tahun-2009.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38778/uu-no-36-tahun-2009.
Undang-Undang Obat Keras (St. No. 419 tgl. 22 Desember 1949) (1949).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nabila Aulia Nurahma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.