Upaya Satuan Brigade Mobil Kepolisian Maluku Tenggara dalam Penanganan Konflik Sosial di Desa Letvuan dan Desa Debut

Authors

  • Julianus Benjamin Luklay Universitas Terbuka
  • alimaskur maskur Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1734

Keywords:

Konflik, Brimob, Hukum Adat

Abstract

Hidup berdampingan berlandaskan Hukum Larvul Ngavbal dan falsafah Ain Ni Ain merupakan ciri khas masyarakat adat di Kepulauan Kei di Kabupaten Maluku Tenggara. Perkembangan teknologi, merubah pola pikir dan tingkah laku sehingga membuat manusia berbuat diluar adat istiadat. Kabupaten Maluku Tenggara ada pertikaian antara Desa Letvuan Kecamatan Hoat Sorbay dan Desa Debut di Kecamatan Manyeuw. Kehadiran Satuan Brigade Mobil (Brimob) dibutuhkan untuk menangani konflik yang sedang terjadi.

Rumusan masalah mengenai bagaimana kriteria konflik yang mewajibkan Brimob untuk mengambil tindakan? Apa tindakan Brimob dalam mengatasi konflik antara Desa Letvuan dan Desa Debut?. Penelitian kualitatif dengan pendekatan partisipasi aktif, wawanara dan observasi. Hasilnya, Satuan Brimob adalah satuan khusus yang bertugas untuk menangani konflik antara Desa Letvuan dan Desa Debut. Penanganan yang dilakukan yaitu melerai massa yang bertikai dan penjagaan secara intensif. Upaya penanganan pasca konflik, anggota satuan Brimob berkoordinasi dengan pimpinan desa dan pemangku adat untuk dapat memberikan arahan bagi masyarakat agar menghindari konflik.

References

Amady, M. rawa El. (2012). Manajemen Konflik Sumber Daya Alam. Deepublish.

Arief Fahmi Lubis. (2023). International Law Principles Recognized by Civilized Countries (A Perspective). Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(1), 32–40. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.171

Indonesia, C. (2022). Rebutan Lahan Adat, Warga Antar Desa di Maluku Tenggara Bentrok. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221112124934-12-872818/rebutan-lahan-adat-warga-antar-desa-di-maluku-tenggara-bentrok

Peraturan Kapolri. (2009). Peraturan kepala kepolisian negara RI nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. In Humas Polri.

POLRI, H. (2018). Korps Brigadir Mobil. http://korbrimob.polri.go.id/satuan/korps-brimob

Rasid Pora, A. K. dan M. I. A. (2020). EFEKTIVITAS KEPEMIMPINAN LURAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA (Studi di Kantor Kelurahan Dufa-Dufa Kecamatan Kota Ternate Utara). Jurnal Government of Archipelago, 1(2), 32–40.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang RI No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. 42.

Sampouw, R. B. (2019). KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PENANGGULANGAN ANARKI MENURUT PERATURAN KAPOLRI NO. 1/X/2010. Lex Et Societatis, 1(1), 53–60.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&A. Alfabeta.

Tenggara, B. M. (2023). Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tenggara. BPS Maluku Tenggara. https://malukutenggarakab.bps.go.id/subject/12/kependudukan.html#subjekViewTab3

Tiwery, W. Y. (2018). Larvul Ngabal dan Ain ni Ain Sebagai Pemersatu Kemajemukan di Kepulauan Kei Maluku Tenggara. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 14(1), 8–15.

Urip Indra Jaya, S. D. (2022). KOORDINASI ANTARA KEPOLISIAN DENGAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL TAPAL BATAS. Swara Justisia, 6(2), 58–66.

CNN Indonesia, (2022, 12 November). Rebutan Lahan Adat, Warga Antar Desa di Maluku Tenggara Bentrok.

Downloads

Published

2023-11-14

How to Cite

Julianus Benjamin Luklay, & maskur, alimaskur. (2023). Upaya Satuan Brigade Mobil Kepolisian Maluku Tenggara dalam Penanganan Konflik Sosial di Desa Letvuan dan Desa Debut. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(4), 248–257. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1734

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.