BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI

Authors

  • Abd. Majid Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.557

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perusahaan Asuransi

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting sekali, oleh karena dihubungkan dengan praktik perjanjian baku pada perjanjian asuransi, pada hakikatnya sejak penandantanganan polis asuransi, tertanggung sebenarnya sudah kurang mendapatkan perlindungan hukum oleh karena isi atau format perjanjian tersebut lebih menguntungkan pihak perusahaan asuransi. Tidak setaranya kedudukan antara pemegang polis asuransi dengan perusahaan asuransi sebagaimana penerapan perjanjian baku, menyebabkan fungsi perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi itu dipertanyakan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum atas kerugian nasabah asuransi terhadap kasus gagal bayar ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum atas kerugian nasabah asuransi terhadap kasus gagal bayar ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Beberapa akibat yang dilakukan oleh masyarakat berakibat dalam perusaahaan yang akan berpengaruh besar pada perusahaan asuransi, hilangkan kepercayaan masyarakat menimbulkan dampak yang besar. perusahaan asuransi memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat awam yang juga menggunakan jasa asuransi dapat memahami prosedur dan isi dari kontrak yang diperjanjikan, karena ketika klaim asuransi ditolak maka yang dirugikan adalah pengguna asuransi karena telah menaruh harap yang besar pada asuransi namun
tidak dapat meminta pemenuhan haknya. Persoalan ini berakibat pada munculnya rasa tidak percaya masyarakat akan lembaga asuransi serta menimbulkan rasa ketidakadilan

References

Buku

Hartono, S. R. (2012). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar.

Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum. Depok: Prenadamedia Grup.

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2017.

Miru, Ahmadi, dkk. Hukum Perlindungan Konsumen Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Jurnal

Njatrijani, Rinitami dan Anna Mulia Ludy. (2016). Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Penilai Kerugian Asuransi Dalam Industri Asuransi Indonesia. Dipenoegoro Law Journal. 5(3), 1-18

Suisno. “Tinjauan Yuridis Tindak Pelanggaran Usaha Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian” Jurnal Independent, Vol. 3, No. 1 (2015).

Wasita, Agus. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa.”

Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal 2, no. 1 (2020)

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Abd. Majid, & Sumriyah Sumriyah. (2023). BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 125–134. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.557

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.