PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMEGANG SAHAM MINORITAS BAGI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI

Authors

  • Ahmad Gharizi Universitas Trunojoyo Madura
  • Nurma Amalia Sholihah Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.605

Keywords:

Konsolidasi, Pemegang Saham, Perlindungan Hukum

Abstract

Konsolidasi atau yang dikenal peleburan merupakan salah satu upaya dan strategi perseroan terbatas untuk memajukan perusahaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan definisi konsolidasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Konsolidasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Di dalam perusahaan perseroan terdapat 2 (dua) jenis pemegang saham yang sama-sama memiliki hak untuk ada dalam RUPS, yaitu pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas. Pemegang saham mayoritas atau majority stockholder adalah pemegang saham yang memiliki kepentingan untuk mengawasi suatu perusahaan karena kepemilikan saham yang lebih dari 50 % saham. Sedangkan pemegang saham minoritas definisinya tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu. Proses konsolidasi terdapat  RUPS yang melibatkan semua pemegang saham. Pemegang saham minoritas menjadi perhatian karena kedudukannya masih lemah diantara pemegang saham mayoritas. Kedudukan yang lemah ini, pemegang saham sangat perlu dilindungi demi keadilan bagi setiap pemegang saham. Kedudukan pemegang saham dalam proses konsolidasi perseroan terbatas masih lemah dan wajib mendapatkan perlindungan jika mendapat perlakuan tidak adil dalam proses konsolidasi tersebut.

 

References

Bimaputra, R. Ray Audi Stevan dan I Ketut Keneng, “Pengaturan Konsolidasi Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perseroan Terbatas”

Situmoranga, Riri Lastiar dan Rasji. 2023. Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas Terbuka. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 12, No. 1.

Sari Maya, dkk. 2017. Analisa Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Proses Akuisisi berdasarkan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. JIPPK, Vol 2, No. 2.

Buku Teks:

Saliman. A.R. 2005. Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kaus. Cetakan ke-7. Jakarta: Kenana-Prenada Media Group

Sumber dari internet dengan nama penulis:

Ananda. 2023. Pengertian Konsolidasi: Ciri-Ciri dan Efek yang Diakibatkan, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-konsolidasi/ di akses 12 Juni 2023

Riyanto, Agus. 2023. Mengapa Pemegang Saham Minoritas Harus Dilindungi (https://business-law.binus.ac.id/2019/07/25/mengapa-pemegang-saham-minoritas-harus-dilindungi/ diakses 12 Juni 2023

Downloads

Published

2023-06-17

How to Cite

Ahmad Gharizi, Nurma Amalia Sholihah, & Sumriyah Sumriyah. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMEGANG SAHAM MINORITAS BAGI PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKUKAN KONSOLIDASI. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 163–177. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.605

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.