ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PADA PT GARAM PERSERO DI KABUPATEN PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.496Keywords:
TJLS, PT GARAM PERSERO, UU No 40 Tahun 2009Abstract
Tangggung jawab sosial lingkungan merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dan komunitas luas.Tujuan penelitian ini untuk mengkaji mengenai tanggung jawab sosial lingkungan yang dilakukan oleh PT GARAM PERSERO berjalan sesuai dengan undang undang,tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam bentuk apa yang telah dilakukan oleh PT GARAM PERSERO. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan Undang-Undang dan konseptual merupakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum dalam jurnal ini menggunakan studi kepustakaan. Metode analisis bahan hukum yang digunakan didalam jurnal ini merujuk pada deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi..Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh PT GARAM PERSERO melakukan sesuai perintah Pasal 74 UU No 40 Tahun 2009 Undang undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal serta Peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas ini dilakukan dengan beberapa tahap dan jenis,diantaranya dari segi tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan.
References
Peraturan perundang undanagan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Undang undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Peraturan pemerintah no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas
Buku :
Restii,T ,(2013) analisis yuridis mengenai ruang lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas dalam hukum positif di indonesia, hal 3
Anshory M.dkk,(2022)CSR perusahaan management perusahaan yang bertanggung jawab,penerbit widana bhakti persada bandung,hal 2-3
Mahmud,P.(2005) penelitian hukum,kencana.,hal 35
Marzukii.P (2013), Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta,kencana Media Group
Rahmatullah dkk.(2011).”panduan praktis pengelolaanCSR”.yogyakarta,samudra biru hal 8-9
Jurnal :
Rasyid.Adkk,(2015) “Komunikasi dalam CSR Perusahaan: Pemberdayaan Masyarakat dan Membangun Citra Positif” jurnal mimbar vol 2 507-518
https:/Unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/viewFile/1564/1130
Wati.N (2019).”model corporate social responsibility (CSR)” Ponorogo myriad publisher
https://stiemj.ac.idlela.ac.id/wp-content/uploads/BUKU-CSR-HAKI-1.
Nayenggita,G. dkk (2019), Praktik Corporate Social Responsibility (Csr) Di Indonesia jurnal pekerjaan sosial vol 2
https://unpad.ac.id/focus/article/download/23119/11305
Aini.A.K.(2015) pengaruh karakteristik perusahaan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (csr) pada perusahSaan yang terdaftar di indeks lq45 bursa efek indonesia (bei),kinerja vol 12 hal 2
https//Journal.feb.unmul.ac.id/index.php/KINERJA/article/view/16
WEBSITE
https//www.pt garam.com/CSR/tanggung-jawab-sosial-lingkungan
https;//www.ptgaram.com
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hilman Wahyudi, Sumriyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.