Analisis Yuridis Peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2023

Authors

  • Made Wipra Pratistita Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1357

Abstract

Pembangunan Industri Pertahanan merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kepentingan nasional yang diwujud nyatakan dalam berbagai bentuk regulasi sampai dengan implementasinya yang dilakukan oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait peran dari Komite Kebijakan Industri pertahanan pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Metode Penelitian yang di pergunakan adalah penelitian hukum normatif. Melalui metode kajian penelitian normatif, Peneliti bermaksud untuk melakukan suatu kajian terhadap perubahan peran KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sebagai hasil kajian, peneliti menemukan bahwa peran dari Komite Kebijakan Indutri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alat pertahanan dan keamanan negara dipindahkan kepada Kementerian pertahanan

References

Artikel Jurnal

Aris Sarjito, Yusuf Ali, dan Andy Fefta Wijaya. “Efektivitas Kebijakan Minimum Essential Force Komponen Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut”, Jurnal Manajemen Pertahanan, Vo.4 No.2, Desember 2018, 85-86.

Deny Aprianto Putro, “Peran Sumber Daya Manusia Dalam Industri Pertahanan Nasional Guna Keamanan Negara”, Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi dan Pelayanan Publik Universitas Bina Taruna Gorontalo, Volume IX Nomor 2, 2022, 348-349.

Naafi Rahmatul Ummah Afifi, Ida Bagus Made Putra Jandhana, Khaerudin, “Perubahan Landasan Hukum Industri Pertahanan : UU Industri Pertahanan Vs Omnimbus Law”, Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol.10 No.1,Januari 2022, 226-227.

Surya Affandy Novyanto, Achmad Faisol, “Analisis Pengadaan Alutsista Sebagai Perkembangan Industri Pertahanan Di Indonesia”, Jurnal Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, Vol. 7 No. 1, Juni 2022, 85-98.

Wicipto Setiadi, “Simplifikasi Regulasi Dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law”, Jurnal Rechtvinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), Vol. 9, No.1 April 2020, 44-45

Buku Teks

Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-K-L) Tahun Anggaran 2023, mJakarta : Kementerian Keuangan RI

Habibi Yusuf Sarjono, 2011, Peran Strategis Pembangunan Industri Pertahanan,

Bandung : PT. Mandar Maju.

Irwansyah, 2023, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel,

Yogyakarta : Mega Cakrawala.Kementerian Pertahanan RI, 2010, Minimum Essensial Force, Jakarta; Komponen Utama Kemenpan RI

Margono, 2012, Kebijakan Modernisasi Alutsista Tni Dihadapkan Pada Tuntutan

Tugas, Bandung; Yudhagama.

Downloads

Published

2023-10-02

How to Cite

Pratistita, M. W., & Irwan Triadi. (2023). Analisis Yuridis Peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan Pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(4), 137–148. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1357