Tantangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengimplementasikan Fungsi Pengawasan Terhadap Lembaga Perasuransian

Authors

  • Rifa Putria Larasati Universitas Sebelas Maret
  • Waluyo Waluyo Universitas Sebelas Maret
  • Asianto Nugroho Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i1.4681

Keywords:

Financial Services Authority, Insurance Institution, Supervisory Functions

Abstract

The phenomenon of default on insurance policy claims is quite rampant in Indonesia, for example what happened to PT Jiwasraya and AJB Bumiputera 1912 so that the implementation of the supervisory function by the Financial Services Authority is questioned. This research aims to find out how the challenges of the Financial Services Authority in implementing the supervisory function of insurance institutions. This research uses normative legal research with literature study. The results of this study indicate that the Financial Services Authority implements its supervisory function using the risk-based supervision (RBS) method and faces challenges in implementing its supervisory function, namely: limited data, human resources, and budget; the complexity of financial institutions; changes in organizational culture within the Financial Services Authority and insurance institutions; and lack of financial literacy among the public.

References

Ali, Z. (2010). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Driandra, R. (2018). Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan mikro di Lampung oleh Otoritas Jasa Keuangan (Studi pada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur) [Tesis, Universitas Lampung]. Bandar Lampung.

Gustin, F. I. (2024). Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas perusahaan asuransi kepada nasabah asuransi terkait keterlambatan pembayaran klaim (Studi kasus keterlambatan pembayaran klaim AJB Bumiputera) [Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret]. Surakarta.

Humas OJK. (2022). Otoritas Jasa Keuangan. Sharing session OJK dan Monetary Authority of Singapore tentang pelaksanaan pengawasan program APU PPT berbasis risiko dan penegakan kepatuhan. Retrieved December 25, 2024, from https://ojk.go.id/apu-ppt/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Sharing-Session-OJK-dan-Monetary-Authority-of-Singapore-tentang-Pelaksanaan-Pengawasan-Program-APU-PPT-Berbasis-Risiko-dan-.aspx

Kuswardani, M. D. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai realisasi fungsi pengawasan dalam kasus gagal bayar polis oleh perusahaan asuransi [Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret]. Surakarta.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nada, R. Q., Laeliyah, D. S., & Nurseha, S. S. (2024). Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan hukum terhadap kesehatan perbankan di Indonesia. Neraca, 3(2), 1123–1131.

Nazir, M. (1988). Metodologi penelitian. Ghalia Indonesia.

Njatrijani, R., Sutrisno, P. A., & Pramastito, C. A. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai badan pengawas terhadap fenomena gagal bayar polis asuransi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 149–168.

Purwanti, T. (2022, December 19). CNBC Indonesia. Hati-hati ini deretan asuransi yang dalam pengawasan OJK. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20221208074818-17-394803/hati-hati-ini-deretan-asuransi-yang-dalam-pengawasan-ojk

Puspadini, M. (2023, June 21). CNBC Indonesia. 6 kasus gagal bayar ini nodai asuransi RI, nilainya fantastis. Retrieved from https://www.cnbcindonesia.com/market/20230912130026-17-471737/6-kasus-gagal-bayar-ini-nodai-asuransi-ri-nilainya-fantastis

Sarnita, S. (2023, June 18). Data Indonesia. Ada 152 perusahaan asuransi di Indonesia pada 2022. Retrieved from https://dataindonesia.id/keuangan/detail/ada-152-perusahaan-asuransi-di-indonesia-pada-2022

Suryo, Y. (2013). Fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan [Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret]. Surakarta.

Suryono, A. (2003). Tanggung jawab penanggung dalam asuransi kesehatan di Indonesia [Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga]. Surabaya.

Susanto, D. (2014, December 12). Risk based supervision pada industri keuangan non-bank (IKNB) era Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Center for Risk Management & Sustainability. Retrieved from https://crmsindonesia.org/publications/risk-based-supervision-pada-industri-keuangan-non-bank-iknb-era-otoritas-jasa-keuangan-ojk/

Tim Penyusun. (2019). Buku 4: Perasuransian seri literasi keuangan perguruan tinggi. Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Victoria, A. O. (2022, December 19). Antaranews.com. Hoesen ungkap sejumlah tantangan pengawasan OJK atas industri nonbank. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/2807325/hoesen-ungkap-sejumlah-tantangan-pengawasan-ojk-atas-industri-nonbank

Zanariyah, S. (2016). Tantangan hukum asuransi Indonesia di era globalisasi. Justitia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 80–87.

Downloads

Published

2025-01-28

How to Cite

Rifa Putria Larasati, Waluyo Waluyo, & Asianto Nugroho. (2025). Tantangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengimplementasikan Fungsi Pengawasan Terhadap Lembaga Perasuransian. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 3(1), 69–78. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v3i1.4681

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.