Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Kepolisian Resor Gorontalo Utara
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i4.4145Keywords:
Effectiveness of Restorative Justice, Persecution, North Gorontalo RegencyAbstract
This research aims to determine whether the implementation of restorative justice is effective in resolving cases of criminal acts of abuse in the North Gorontalo Resort Police and to find out what obstacle factors cause the implementation of restorative justice in the North Gorontalo Resort Police to be ineffective. The type of research used is legal research. empirical. The research results show that (1) the ineffectiveness of the implementation of restorative justice in resolving cases of criminal abuse at the North Gorontalo Police Department. (2) The limited number of investigators has an impact on performance in implementing restorative justice, apart from that, remote location is also an inhibiting factor because it takes time and money.
References
Achjani Zuilfa, E. (2009). Keadilan restoratif. Badan Penerbit FHUI.
Afthonuil, A. (2015). Peimaafan, rekonsiliasi & restorative justice: Diskursus perihal pelanggaran di masa lalu dan upaya-upaya melampauinya. Pustaka Pelajar.
Badu, L. W., & Kaluku, J. A. (2022). Keadilan restoratif dalam perspektif hukum adat: Solusi penyelesaian kejahatan narkotika yang dilakukan oleh anak. Jambura Law Review.
D.E. Ismail, A.R.Y. Mantali, & M.R. Moha. (2023). Konsep revitalisasi tradisional kelembagaan dalam sistem hukum pidana hingga mewujudkan keadilan restoratif. Jambura Law Review.
Hidayati, M. (2020). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Ishaq. (2017). Metode penelitian hukum dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi. Alfabeta.
Johnstone, G., & Van Ness, D. W. (Eds.). (2007). Handbook of restorative justice. Routledge.
Jonlar Puirba. (2017). Penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif ringan dengan restorative justice. Jala Permata Aksara.
Lilik Muilyadi. (2015). Media penal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Alumni.
Marjono Reiksodiputro. (2011). Dalam R. Atmasasmita. Sistem peradilan pidana kontemporer. Keincana.
Mufhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Naway, D. R. O., Badu, L. W., & Mantali, A. R. Y. (2023). Penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik melalui restorative justice. Gorontalo.
Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi. (2022). Implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa di Polres Buleleng. Suiloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha.
Prabowo, H. (2016). Penyerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Sihombing, A. S. (2018). Rekonstruksi restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(2), 187-202.
Syuikri Akuib, A. M., & Suitiawati. (2018). Keadilan restoratif: Penyeimbangan, program serta praktiknya di Indonesia dan beberapa negara. Liteira.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yosepin Simbolon, N., Sinaga, D. O., & Sahari, A. (2022). Penerapan restorative justice dalam kasus penganiayaan: Studi pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Apriyansa Pranata Ayuba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.