Faktor-Faktor Yang Menjadi Permasalahan Dalam Pendaftaran Tanah Di Kelurahan Hutuo
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2941Keywords:
Land, Land Registration, Legal CertaintyAbstract
The aim of this research is to find out the process and implementation of land registration in Hutuo Village, as well as to find out the factors that cause problems in land registration in Hutuo Village. The type of research used is Empirical Legal research. Data collection techniques were carried out using interview techniques and literature. Then the writer will analyze the data obtained in the research process descriptively, in this case the researcher will describe the description of the research subjects and objects as the results of the research he conducted. The results of this research indicate that land registration in Hutuo Village in view of Government Regulation Number 24 of 1997 is still not optimal. This is proven by the data in Hutuo Village where there are still a large number of unregistered land cases. However, the cases of land that have not been registered have not been resolved, due to the background obstacles that influence the achievement of legal certainty in the Hutuo Village. The suggestion in this research is that the Government, especially the Regional Office of the National Land Agency in Gorontalo Regency, continues to strive to carry out more outreach to the people of Hutuo Subdistrict to carry out land registration so that they can have a certificate to obtain legal certainty.
References
DAFTAR REFERENSI
BUKU
A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia (Bandung : Mandar Maju,1999).
A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No 24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, (Bandung : CV. Mandar Maju, 1999,).
Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, 2020.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, (Jakarta : Djambatan, 2007).
Bryan A. Garner, 1999, Black’s Law Dictionary, seventh edition, USA : West Publishing, Minnesota.
Dr. Urip Santoso, S.H., M.H. , Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Edisi Pertama, Cetakan Keenam, (Jakarta Timur : Rawamangun,2019).
Gusti, I Nyoman Guntur, Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, 2014.
Harmanses, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Direktorat Jenderal Agraria, 1981.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Yogyakarta, 2013.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian hukum, Jakarta : UI Pres, 2010.
Sumarja, F. X. "Hukum Pendaftaran Tanah (versi lengkap)." (2010).
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, 2010.
Susanti, Dyah Ochtorina. "Urgensi Pendaftaran Tanah (Perspektif Utilities dan Kepastian Hukum)." (2017).
Tehupeiory, Aartje. Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses, 2012.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah (Cet.IV; Jakarta : Kencana Prenada Media , 2010).
JURNAL
Dewi Arnita, “Sengketa Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah, “ Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 5.2 (2020).
Hadisiswati, Indri. "Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2014).
Kaunang, Mikha Ch. "Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997." Lex Crimen 5, no. 4 (2016).
Manthovani, Reda, and Istiqomah Istiqomah. "Pendaftaran Tanah di Indonesia." Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, no. 2 (2021).
Rahmat Ramadhani, “Pendaftaran Tanah sebagai Langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah.” Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2.1 (2021).
Safira Dini Laksita, Ana Silviana, R. Suharto, “Legalitas Kuasa Dalam Akta Pengikat Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli”, Diponegoro Journal Law, Volume 6, Nomor 1 (2017).
UNDANG-UNDANG
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Tujuan Pendaftaran Tanah.
INTERNET
Hukum onlnie (2014). “Cara Penyertifikatan Tanah Adat”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-penyertifikatan-tanah-adat-lt537ac3b737835. Diakses pada tanggal 29 Mei 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh. Shafwan Saifullah Pakaya, Fence M.Wantu, Nirwan Junus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.