TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ITE YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN PIHAK BANK (STUDI KASUS PUTUSAN NO.109/PID-SUS/2022/PN.DPS)
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.787Keywords:
Tindak Pidana Turut Serta, Cash Collateral, Bank BRIAbstract
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui dan memahami apakah kasus ini masuk ke dalam kasus tindak pidana turut serta atau masuk ke dalam ruang lingkup keperdataan dan bentuk ganti rugi korban (Bank BRI) pada kasus tersebut seperti apa. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normative, yaitu dengan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin - doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dilihat dari Sudut Pandang Keperdataan, kasus ini masuk ke dalam Wanprestasi dengan mengacu pada permasalahan Surat Perjanjian Kredit jenis Cashcolleteral antara BRI Cabang Pekayon dengan Terdakwa. Tetapi pihak korban mengajukan tuntutan pidana karena ia merasa dirugikan oleh terdakwa karena melakukan pembukaan blokir dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut sehingga kasus ini masuk kedalam Tindak Pidana Turut Serta. Akibatnya, pihak Bank BRI belum mendapatkan ganti rugi yang seharusnya didapat karena Jaksa Penuntut Umum tidak Pemodal sebagai Tersangka dalam proses penyidikan dan tidak melakukan penyitaan terhadap barang bukti hasil pembukaan blokir di Bank BRI sedangkan alat bukti sudah ada berupa bukti transfer uang. Pernyataan diatas membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang teliti dalam melakukan proses penyidikan sehingga barang bukti sebagai ganti rugi Bank BRI tidak ikut disita sedangkan alat buktinya ada.
References
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Satu (Balai Lektur Mahasiswa). Hal 148.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana diIndonesia, Bandung: PT Eresco Jakarta,1981, h.108.
Jurnal
Ali Zaidan, “Norma Sanksi dan Teori Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridis, Volume 1 Nomor Juni 2014, hlm 107.
Aknes Susanty Sambulele, “Tanggung Jawab Pelaku Penyerta dalam Tindak Pidana”. Jurnal Lex Crime, Volume II Nomor 7 November 2013, hlm. 84.
Djefriye Thon, “Kajian Hukum Terhadap Ajaran Penyertaan (deelneming) dalam Tindak Pidana Korupsi” Jurnal Lex Privatum, Volume IV Nomor 7 Agustus 2016, hlm. 32.
Fahrurrozi, “Sistem Pemidanaan dalam Penyertaan tindak Pidana Menurut KUHP”, Jurnal Media Keadilan, Volume 10 Nomor 1 April 2019, hlm. 53.
Firmansyah Hilipito, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Turut Serta (madeplegen) Melakukan Tindak Pidana Menurut KUHP, Jurnal Lex Privatum, Volume IV Nomor 5 Juni 2016, hlm. 130 – 138.
Ike Indra Agus Setyowati, “Pembantuan dan Penyertaan dalam Kasus Pemerkosaan Anak”, Jurnal Media Iuris, Volume 1 Nomor 2, Juni 2018, hlm. 254.
Moh. Haryono, “Tinjauan Yuridis Pembuktian Turut Serta dalam Tindak Pidana Pembunuhan”, Jurnal Ilmu Hukum Legas Opinion, Edisi 5, Volume 1 Tahun 2013, hlm. 13.
Ni Putu Ria Dewi Marheni, 2014, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Berkaitan dengan Pencantuman Disclaimer oleh Pelaku Usaha dalam Situs Internet (Website)”, Jurnal Magister Hukum Udayana, hal. 2.
Putusan Pengadilan
PUTUSAN NO.109/PID-SUS/2022/PN.DPS
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pasal 1 ayat 16
Skripsi
Agus Tri P.H. Cyber Crime dalam Perspektif Hukum Pidana, Skripsi, 2010, Surakarta: UMS. Hlm. 10.
Website Resmi
https://www.bankbjb.co.id/page/kredit-cash-collateral diakses pada tanggal 08 Juli 2022 Pukul 00.55 WITA
https://www.finansialku.com/pengertian-collateral-agunan/ diakses pada tanggal 08 Juli 2022 Pukul 01.08 WITA
https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=3584 diakses pada tanggal 13 Juli 2022 Pukul 21.42 WITA
https://id.wikipedia.org/wiki/Perbuatan_melawan_hukum diakses pada tanggal 4 November 2022 Pukul 11.44 WITA