Hambatan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Benda Cagar Budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Hildegardis Ajeng Wantur Universitas Nusa Cendana
  • Jimmy Pello Universitas Nusa Cendana
  • Bhisa Vitus Wilhelmus Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3004

Keywords:

Law Enforcement, Crime of Theft, Cultural Heritage

Abstract

The purpose of this study is the obstacles to law enforcement against perpetrators of criminal acts of theft of cultural heritage objects in Kupang, East Nusa Tenggara. This research is an empirical juridical research that examines a legal event that occurs through a statute cause approach. Data collection is carried out with two events, namely interviews and document studies. The data obtained is then presented descriptively qualitative. The results showed that the obstacles experienced by the community and law enforcement officials are: the absence of reports to the police and coordination with other stakeholders; the caretaker's mistake in understanding evidence; stakeholders who observe cultural heritage have not functioned optimally; and there is no PPNS cultural heritage in NTT. Prevention efforts taken in the form of prevention include: organizing cultural heritage promotion and counseling campaigns; providing training or technical guidance to all cultural heritage caretakers in NTT; the government supports the presence of the Cultural Preservation Agency (BPK); and collaborating with stakeholders. Law enforcement against criminal acts of theft of cultural heritage objects is still not optimal. Therefore, suggestions for the results of this study are the socialization of cultural heritage protection and cultural heritage laws comprehensively.  All stakeholders must be more adaptive and responsive. BPK needs to cooperate with local governments and related institutions to draft a special regulation or law governing the establishment of a special agency for the supervision of cultural heritage sites. Make a government regulation regarding the establishment of a special cultural heritage police.     

References

AGASI, A., Yunara, E., & Hasibuan, S. Tinjauan Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian Dan Penadahanterhadap Benda Cagar Budaya (Purbakala) Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid. B/1994/PN. Kab. MKD). Jurnal Mahupiki, 1(01).

Anakotta, M. Y., Ubrwarin, E. B., & Gukguk, R. G. R. (2021). Analisis Penangkapan Terduga Teroris oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror dari Perspektif Penegakan Hukum-Joseph Goldstein. Journal of Judicial Review, 23(1), 01-16.

Andi, Muhammad Sofyan, & Abd Asis. (2014). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.

Asshiddiqie, J. (2016). Penegakan Hukum. Penegakan Hukum.

Bachtiar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press.

Barda Nawawi, A. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Clarke, C. M., & Szydlo, E. J. (2017). Stealing history: Art theft, looting, and other crimes against our cultural heritage. Rowman & Littlefield.

Fauzie Y. Hasibuan, “Etika Profesi Perspektif Hukum dan Penegakan Hukum”, artikel tersedia di https://www.esaunggul.ac.id/etika-profesi-perspektif-hukum-dan-penegakan-hukum-dr-h-fauzie-y-hasibuan-sh-mh-wakil-ketum-dpp-ikatan-advokat-indonesia/ diakses pada tanggal 11 April 2023 pukul 14.17 WITA.

Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.

Kadri Husin, S. H. M. H., & Budi Rizki Husin, S. H. M. H. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Kawengian, T. A. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP. Lex Privatum, 4(4).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kupang.antaranews.com, “Kemdikbudristek Ajak Pemangku Adat NTT Berkolaborasi Lestarikan Kebudayaan”, tersedia di https://kupang.antaranews.com/berita/118542/kemdikbudristek-ajak-pemangku-adat-ntt-berkolaborasi-lestarikan-kebudayaan diakses pada tanggal 26 Oktober 2023 pukul 15.35 WITA.

Lesmono, T. (2009). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencurian Benda-Benda Cagar Budaya (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).

Manan, H. A., & SH, S. (2019). Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI. Prenada Media.

Moeljatno, S. H. (2021). KUHP (Kitab undang-undang hukum pidana). Bumi Aksara.

Mufty, A. M. The Law Enforcement Policies On Mindful Criminal Actions In The Perspective Of The Ius Constituendum. Ratio Legis Journal, 2(2), 627-640.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mulyani, S. (2017). Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Menurut Undang-Undang Dalam Perspektif Restoratif Justice (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337-351.

Murtiono, D. B. Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Polri terhadap Proses Penyidikan Tindak Pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Polda Kalimantan Barat. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1), 210039.

P2k.stekom.ac.id., “Daftar Pencurian Koleksi Museum di Indonesia”, tersedia di https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Daftar_pencurian_koleksi_museum_di_Indonesia diakses pada tanggal 22 Maret 2023 pukul 19.15 WITA.

Padang, D. F. (2019). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Lex Crimen, 8(6).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan

Poskupangwiki.tribunnews.com, “Tugu Jepang, Cagar Budaya di Penfui, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT”, tersedia di https://poskupangwiki.tribunnews.com/2020/01/11/tugu-jepang-cagar-budaya-di-penfui-kota-kupang-nusa-tenggara-timur-ntt?page=all diakses pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 16.24 WITA.

Prasetyo, A. H. J., & ASTUTI, P. (2017). Pelaksanaan Pengawasan Dan Koordinasi Antara Kepolisian Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dan Perusakan Situs Cagar Budaya (Tinjauan Kasus Pemukiman Kuno Majapahit Di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto). Novum: Jurnal Hukum, 4(4), 30-37.

Rahmanto, N. I. (2018). Advice Planning Dp2wb Dalam Pelestarian Bangunan Cagar Budaya. Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya, 12(2), 146-158.

Rahmat, K. D. (2021). Pelestarian Cagar Budaya Melalui Pemanfaatan Pariwisata Berkelanjutan. Jurnal Pariwisata Terapan, 5(1), 26-37.

Rouhi, J. (2017). Definition of cultural heritage properties and their valuesby the past. Asian Journal of Science and Technology, 8(12), 7109-7114.

Saharudin, S. (2016). Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pencurian Cagar Budaya Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 106 (Studi Kasus Makam Sabokingking dan Makam Kawah Tengkurep) (Doctoral dissertation, UIN Raden Fatah Palembang).

Salvatore, C. L. (Ed.). (2018). Cultural heritage care and management: Theory and practice. Rowman & Littlefield.

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1-8.

Saragi, J. (2021). Upaya Penanggulangan Kejahatan Terhadap Cagar Budaya Di Wilayah Hukum Polres Siak (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Sari, W., & Farida, H. (2021). Analisa Kriminologis Kejahatan Pencurian Berdasarkan Teori Differential Association. Jurnal Panorama Hukum, 6(2), 111-118.

Setiadi, H. E., & SH, M. (2017). Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Prenada Media.

Sitohang, A. A. (2016). Tinjauan Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian Dan Penadahan terhadap Benda Cagar Budaya (Purbakala) Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 69/Pid. B/1994/PN. Kab. MKD).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Victorynews.id, “Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Hadir di Nusa Tenggara Timur”, tersedia di https://www.victorynews.id/ntt/pr-3315968572/balai-pelestarian-kebudayaan-wilayah-xvi-hadir-di-nusa-tenggara-timur diakses pada tanggal 25 Oktober 2023 pukul 19.21 WITA.

Victorynews.id, “Juru Pelihara Cagar Budaya Dapat Bimbingan Teknis dari Dinas Dikbud NTT”, tersedia di https://www.victorynews.id/ntt/33110575354/juru-pelihara-cagar-budaya-dapat-bimbingan-teknis-dari-dinas-dikbud-ntt diakses pada tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.15 WITA.

Victorynews.id, “UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Untuk Perkuat Khazanah Budaya NTT”, tersedia di https://www.victorynews.id/ntt/pr-3313050684/upt-balai-pelestarian-kebudayaan-untuk-perkuat-khazanah-budaya-ntt diakses pada tanggal 25 Oktober 2023 pukul 16.03 WITA.

Wahyu, A. (2020). Kekuatan Hukum Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Pencurian Benda Cagar Budaya (Doctoral dissertation, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang).

Wibowo, D. A. (2017). Penegakan hukum bagi pelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya di kota surakarta. Wacana Hukum, 23(1).

Downloads

Published

2024-04-17

How to Cite

Hildegardis Ajeng Wantur, Jimmy Pello, & Bhisa Vitus Wilhelmus. (2024). Hambatan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Benda Cagar Budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2), 48–68. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3004

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.