Focus and Scope

1. Fokus Ilmu Hukum

Ilmu Hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Fokus utama Ilmu Hukum mencakup:

  • Norma dan Kaidah Hukum: Menganalisis aturan hukum yang berlaku, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
  • Sistem Hukum: Mempelajari sistem hukum yang diterapkan di berbagai negara, seperti sistem hukum civil law, common law, hukum adat, dan hukum Islam.
  • Interpretasi dan Penerapan Hukum: Menelaah bagaimana hukum ditafsirkan oleh hakim, pengacara, serta aparat penegak hukum lainnya.
  • Keadilan dan Kepastian Hukum: Mengkaji hubungan antara hukum dengan nilai-nilai keadilan serta kepastian hukum dalam praktik peradilan.
  • Perbandingan Hukum: Meneliti perbedaan dan persamaan sistem hukum di berbagai negara untuk memahami kelebihan dan kekurangannya.
  • Dinamika dan Perkembangan Hukum: Mengamati perubahan hukum seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi.

2. Ruang Lingkup Ilmu Hukum

Ruang lingkup Ilmu Hukum mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Hukum Publik:

    • Hukum Tata Negara: Mengatur struktur dan fungsi lembaga negara serta hubungan antara negara dan warga negara.
    • Hukum Administrasi Negara: Mempelajari bagaimana administrasi pemerintahan dijalankan dan diatur secara hukum.
    • Hukum Pidana: Mengkaji peraturan mengenai tindak pidana, sanksi, dan prosedur peradilan pidana.
    • Hukum Internasional Publik: Menganalisis hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan organisasi internasional.
  • Hukum Privat:

    • Hukum Perdata: Mengatur hubungan hukum antarindividu atau badan hukum dalam aspek kekeluargaan, warisan, perjanjian, dan pertanggungjawaban perdata.
    • Hukum Dagang: Mempelajari aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan bisnis.
    • Hukum Perburuhan: Mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam dunia ketenagakerjaan.
  • Hukum Campuran:

    • Hukum Agraria: Mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah serta sumber daya alam.
    • Hukum Lingkungan: Menganalisis regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    • Hukum Hak Asasi Manusia (HAM): Mempelajari norma-norma yang melindungi hak-hak dasar manusia.
    • Hukum Teknologi dan Siber: Membahas hukum yang mengatur transaksi elektronik, kejahatan siber, serta perlindungan data pribadi.