Keabsahan Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah

Authors

  • Ayu Lintang Priyan Andari Universitas Trunojoyo Madura
  • Miftahul Hasanah Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.387

Keywords:

Letter c, evidence on ownership land right

Abstract

The problem of land is a problem that stems from the current needs of the community both for residential use, business or for community livelihoods such as to grow vegetables. In Indonesia, the regulation of land or agrarian has only existed since 1960, namely by bringing up the Basic Agrarian Law (UUPA). In the UUPA It has been stipulated that legal certainty regarding land can only be legally recognized by registering the land and obtaining a certificate of title to the land. Then there is a PP regarding land registration, namely PP No. 24 of 1997. Before the issuance of the UUPA in 1960, the community had a Letter C from the village as proof of ownership of land rights. Even today there are still people who still hold the Letter C as proof of ownership. This is what researchers will discuss about the validity of Letter C which is still used by some communities related to old evidence of ownership of land rights. In assessing the validity or not of a Letter C, it is necessary to understand what are the legal requirements of a decision

References

Buku

Marzuki,Peter Mahmud. (2017) Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta

Jurnal Dan Karya Ilmiah

Dilahur. (1994). Geografi Desa Dan Pengertian Desa. Jurnal Forum Geografi Vol.14(15):Hal 119-128

Hanggara, Aditya Christy,V. Hari Supriyanto, Maria Hutapea. (2013). Pelaksanaan Konservasi Hak Atas Tanah Adat (Letter C) Menjadi Hak Milik Di Kabupaten Magelang. Skripsi

Khotmah, Kokoh Junia. (2016). Analisis Kekuatan Pembuktian Surat keterangan Letter C Pada Proses Pemeriksaan Sengketa Perdata (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.G/2014/PN MKD). Skripsi

Layli, Dea Ammaliyatul. (2020). Kutipan Buku Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah. Skrpsi

Rampengan, Yulyanti M. (2016). Kedudukan Hukum Registrasi Desa (Letter C) Dalam Pembuktian Hak Milik Atas Tanah Menurut UUPA No.5 Tahun 1960. Lex Administratum. Vol.4(4):Hal 170-177

Sadjarwo, Irsyadillah Hafizh Heru. (2020). Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah. Notaire. Vol.3(1):Hal. 107-128

Sugeng, Tedjo Asmo. (2017). Fungsi Buku Letter C Desa Dalam Kaitannya Dengan Buku Karawangan Desa Sebagai Landasan Yuridis Dan Alat Bukti Awal Atas Pengakuan Kepemilikan Hak Atas Taah. Juenal ilmiah Fenomena. Vol.14(2):Hal.1665-1673

Yusman, Ginung Paditidina, Agus Purwanto, Risky Waldo, & Sa’an. (2022). Jual Beli Tanah Berstatus Letter C Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.1(1):Hal.71-80

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah.

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Ayu Lintang Priyan Andari, Miftahul Hasanah, & Sumriyah Sumriyah. (2023). Keabsahan Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(1), 187–198. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.387

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.