Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Apabila Akta Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan Oleh Notaris

Authors

  • Nagita Pujiastuti Djafar Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2196

Keywords:

Legal Protection, Creditors, Fiduciary Guarantee

Abstract

This research aims to determine the legal protection for creditors if the fiduciary guarantee deed is not registered by a notary, and the legal implications if the fiduciary guarantee is not registered by a notary. The method used in this research uses the Juridical Sociology method.The results of the research show that a fiduciary agreement which makes the object of collateral (in the form of objects) in a subsidiary agreement (acessoir) of the main agreement has weak legal protection for creditors if the agreement is not registered by a Notary through the Fiduciary Guarantee Institute, as stipulated in the Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees. The legal implications for creditors' rights because they do not comply with the principle of publicity as per the applicable consensus, in this case is Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees which regulates Preferential Rights and Executorial Rights.For the implementation of financing by making objects into objects, an agreement process should be carried out in accordance with the Fiduciary Guarantee consensus by referring to Law Number 42 of 1999, by fulfilling the principle of publicity as the main legal principle in material guarantee law.

References

Abdulkdir, Muhammad. 2000. Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Amiruddin, Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Dewi, Santia & R. M. Fauwas Diradja, Panduan Teori dan Praktek Notaris, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011).

Djumhana, Mohammad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Citra Aditya Bakti,: Bandung, 1996).

Fuady Munir, Jaminan Fidusia, Cetakan kedua revisi, (Bandung: Citra Aditya, 2000).

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000

Hartono Hadisapoetro, Pokok-pokok Hukum Perikaian dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 2004

Hadjon, Phillipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Kwik Kian Gie, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori, Prenada Media, Jakarta, 2005

Lumban Tobing GHS, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1982 Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teoti dan Pralctek, Mandar Maju, Bandung, 2990

Liliawati Muljono Eugenia, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, (Jakarta, Harvaindo, 2003).

Fajar dan Achmad. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

______________. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia.

Meliaputri dan Seputra. (2019). Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi. Jurnal Analogi Hukum.

R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notaris di Indonesia, Rajr. Grafindo Persada, Jakarta, 1993

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Jakarta.

Sitanggang M. Victor dan Cormentya Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktia dan Eksekusi, Rineka Cipta, Oakarta, 1992

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan, FH-UGM, Yogyakarta

_______, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1982

Sudikno Mertokusumo, Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1989

Suyatno, Dasar-Dasar Perkreditan, (Jakarta: Sekolah Tinggi Ekonomi Perbanas & PT Gramedia, 2003).

Raharjo, Sartidjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1995

________ dan Tjitrosudijo, Kamus flu.turn, . radnya Paramita Jakarta, 1980

Yandara Kesuma, Analisis Tentang Jaminan Fidusia, Program Studi Magister Kenotariatan, FH-UNSRI, 2012

________. Hukum Acara Perdata. PT Bina Cipta. Bandung. 1989.

Sugiyono. 2008. “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D”. Bandung: Alfabeta.

Untung, H. Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, (Yogyakarta Andi Offset, 2011).

Usman Rachmadi, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001).

______________, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta, Grafindo Persada, 2000).

Zainuddin, Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

JURNAL

Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi). BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(2), 115-132.

Ahyani, S. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Wawasan Yuridika, 24(1), 308-319.

Huru, F. F. (2019). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. JURTAMA, 1(1), 46–57. doi:10.31090/jurtama.v1i1.804.

Kahfi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 59-72.

Meilaputri, I. G. A. D., Suryani, L. P., & Seputra, P. G. (2019). Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi. Jurnal Analogi Hukum, 1(2), 192-196.

Nasution, Hidayat. 2015. Sertifikat Jaminan Fidusia Sebagai Pengikatan Agunan Barang Bergerak. Majalah ILmiah Politeknik Mandiri Bina Prestasi. Volume 4, Nomor 2.

Sriono, S. (2019). Tanggung jawab pemberi fidusia terhadap benda jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(2), 149-159.

Surinda, Y. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pihak Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Media Bhakti.

Yani, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. UNES Law Review, 2(3), 299-320.

Winarno. (2013). Perlindunagn Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk kenderaan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2023-12-16

How to Cite

Nagita Pujiastuti Djafar, Nirwan Junus, & Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Apabila Akta Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan Oleh Notaris. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(1), 272–284. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i1.2196

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.