Perlindungan Hukum Pasien Bpjs Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i1.344Keywords:
Health Insurance , Health Maintenance, Health Care GuaranteeAbstract
Health insurance or health care insurance is an attempt to create risk pooling, namely transferring personal risk to group risk so that risk sharing occurs. In health insurance, the costs are shared by the community through a pre-effort contribution system. The goal of health insurance is to improve health care services for participants and their families. Health insurance also aims to provide assistance to participants in financing their health care.
References
Abidin. 2016. Pengaruh Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan Terhadap Kepuasan Pasien Di Puskesmas Cempae. Jurnal Poltekkes Makassar (MKMI) Vol: 12 Nomor 2.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya:
PT. Bina Ilmu.
Indra Widyastuti. 2020. Peserta BPJS Masih Keluhkan Buruknya Layanan
Kesehatan Di Sumut. diakses melalui https://rri.co.id/ekonomi/783843/peserta-bpjs-masih-keluhkan-buruknya-layanan-kesehatan-di-sumut pada 17 Juni 2021
Kertonegoro. 1999. Hukum Asuransi Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. 2000. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.