Upaya dan Kendala dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Barat

Authors

  • Rivaldus Ronjo Universitas Nusa Cendana
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Nusa Cendana
  • Deddy R. Ch. Manafe Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3301

Keywords:

Legal protection efforts, obstacles faced, sexual violence against children

Abstract

The purpose of this research is to analyze the efforts and obstacles in providing legal protection to children who are victims of sexual violence in West Manggarai. This research is an empirical juridical research in which this research was conducted at the Social Service of Women Empowerment and Protection of West Manggarai Regency, West Manggarai Resort Police, and West Manggarai Women and Children's Home. Data collection techniques used interviews and document/literature studies. The data used were primary data and secondary data. The results of the data processing were analyzed descriptively qualitative. The results of this study indicate that legal protection efforts against child victims of sexual violence in West Manggarai are providing legal assistance to children who are victims of violence, providing spiritual guidance to victims of sexual violence, providing health assistance to victims to check their health, providing safe houses or shelters, applying criminal sanctions for perpetrators. Obstacles in providing legal protection to child victims of sexual violence in West Manggarai are community factors, cultural factors, infrastructure factors, law enforcement factors.

References

. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Eksploitasi Seksual. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Abdussalam. (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.

CNN Indonesia. (2021). KemenPPPA: Kasus kekerasan anak dan perempuan meningkat di 2021. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211208195408-2731671/kemenpppa-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-meningkat-di-2021

Dejam, R. (2023). Perlindungan hukum dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam kasus anak sebagai korban tindak pidana pencabulan di wilayah hukum kepolisian resor Manggarai Barat (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Florespos. (n.d.). Meningkat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mabar selama COVID-19. Retrieved from http://florespos.net/meningkat-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-mabar-selama-covid19

Gosita, A. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.

Hadjon, M. P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Ishaq. (2009). Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C. S. T. (1998). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Lodewiek, S. U. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Pada Masyarakat Pubabu – Basipa’e (Skripsi). Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salamor, Y. B., & Salamor, A. M. (2022). Kekerasan seksual terhadap perempuan (Kajian perbandingan Indonesia-India). Balobe Law Jurnal, 2(1).

Setiadi, W. (2018). Penegakan hukum: Kontribusinya bagi pendidikan hukum dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Majalah Hukum, 48(2).

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum.

Sulistyanta, & Henanusa, M. (2016). Kriminologi. Kupang: Absolute Media.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.

Waluyono, B. (2011). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban.

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan.

Published

2024-05-28

How to Cite

Rivaldus Ronjo, Rudepel Petrus Leo, & Deddy R. Ch. Manafe. (2024). Upaya dan Kendala dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Barat. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(3), 124–138. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i3.3301

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.