Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit Umum
DOI:
https://doi.org/10.59581/doktrin.v1i1.343Keywords:
Medical Services, Patients, Treatment and CareAbstract
Medical services are the object of forgiveness for treatment and care. So efforts to improve people's living standards in the health sector, is a comprehensive necessity including improving public health physically and non-physically. In this case, the patient is someone who receives medical treatment. The patient's right as a recipient of medical services is to obtain information on medical services to find out the results of the examination/diagnosis that has been carried out by the medical team and the right to know what action the patient must receive.
References
Burhanuddin S. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal, Malang: UIN-Maliki Press
Hendrik. (2011). Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC Penerbit Buku Kedokteran.
Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Siswati, Sri. (2017). Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektifn Undang Undang Kesehatan. Depok: Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Ui Press.
Sudikno Mertokusumo. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Tri Kunawangsih. (2006). Aspek Dasar Ekonomi Mikro, Jakarta: PT Grasindo.
Elmas, D. A. S., Utary, M. B., Edy I. (2015). “Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pengguna Jamkesmas dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD DR. RM. DJOELHAM BINJAI Terkait Berlakunya BPJS di Bidang Kesehatan”, USU Law Journal, Vol.3 Nomor 3 Tahun 2015.
Anny,R.(2013).“Politik Hukum dalam Menata Rekam Medis sebagai Sarana
Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit Dokter dan Pasien”, Jurnal Hukum Yustisia. Vol. 2 Nomor 2 Tahun 2013.
Hargianti, D. I. (2006). “Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran suatu Tinjauan berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan. Vol.9 Nomor 2 Tahun 2006.
Yussy, A. M. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Cita Hukum. Vol. 6 Nomor 1 Tahun 2018.
Endang, W. Y. (2018). Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1 Nomor 2 Tahun 2014.
Nurani, A. T. U., Nayla, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia. Volkgeist. Vol. 1 Nomor 1 Tahun 2018.
Muhammad, A. (2017). Perlindungan Pasien atas Tindakan Malpraktek Dokter”. Jurnal Ilmiah mandala Education. Vol. 3 Nomor 1 Tahun 2017.
Evander R. B. B., & Suteki. (2018). Perlindungan Hukum pada Pasien Terhadap Malpraktik Dokter”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE. Vol. 11 Nomor 1 Tahun 2018.
Rocy, J. (2014). Hak Pasien Mendapatkan Informasi Resiko Pelayanan Medik”. Lex Privatum. Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2014.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.