PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM KEGIATAN TRANSAKSI ONLINE DI SITUS BELANJA SHOPEE
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.598Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, E-CommerceAbstract
Internet adalah suatu akses yang sangat diminati oleh orang-orang di seluruh dunia. Di dalam kehidupan sehari-hari, internet digunakan oleh manusia, salah satunya adalah jual-beli. Namun demikian, permasalah yang muncul dari jual beli online sangat beragam, mulai dari keamanan data diri hingga respon penjual yang kurang peka terhadap keluhan yang disampaikan pembeli. Berkaitan dengan masalah yang ada, tentunya pelaku usaha harus responsive, karena respon atau tanggung jawab pelaku usaha terhadap keluhan konsumen memiliki dampak besar bagi toko online atau online shop itu sendiri.
Perkembangan hukum bisnis saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Selain itu, perkembangan teknologi juga kemajuan dan hukum harus mengikuti perkembangan zaman. Di Indonesia mulai berkembang istilah-istilah suatu perbuatan yang disebut transaksi jual-beli secara online. Mungkin itu akan terjadi menimbulkan masalah hukum. Di era yang sudah modern ini, banyak konsumen yang lebih memilih untuk berbelanja dan melakukan transaksi jual-beli melalui internet agar lebih memudahkan, salah satunya melalui situs Belanja Shopee. Meskipun, pemerintah dan pihak shopee selaku pelaku usaha telah memberikan jaminan mengenai hak konsumen dalam Undang-Undang, faktanya konsumen yang haknya sering dikesampingkan oleh pelaku usaha masih banyak sehingga membuat konsumen merasa dirinya dirugikan pada saat bertransaksi di situs Shopee.Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli online, diperlukan untuk mendapatkan penegasan tanggung jawab sehubungan dengan praktik jual-beli online serta masalah wanprestasi yang disebabkan oleh pelaku usaha. Sejauh mana peran marketplace dan pelaku usaha ikut bertanggung jawab atas kerugian wanprestasi yang diderita konsumen. Shopee merupakan salah satu perusahaan yang mengubah proses bisnisnya melalui e-commerce, yang berfokus Pada bidang jual-beli online. Sehubungan dengan undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen. Transaksi e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam beraktifitas penjualan atau pembelian barang dan berdasarkan kebutuhan pelanggan pada saat itu
References
Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. Vii.
Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 37. A.Z Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995, hal.221.
Cita Yustisia Serfiani, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani, Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013), 15.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.54.Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, 2004, hal. 135. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Yuli Kurniaty dan Heni Hendrawati, “Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal
Transformasi, Volume 11, Nomor 1 (Maret 2015): 65.