PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM KEGIATAN TRANSAKSI ONLINE DI SITUS BELANJA SHOPEE

Authors

  • Raudhya Alfira Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Sarah Sabrina Umboh Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Daffarel Derbi Syachrez Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Erlando Bagus Nugroho Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Carla Arletta Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Marsh Ardi Purnama Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Muhammad Rasyiid Herdiansyah Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.598

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce

Abstract

Internet  adalah suatu  akses yang sangat diminati  oleh orang-orang  di seluruh dunia. Di dalam  kehidupan  sehari-hari,  internet  digunakan oleh  manusia, salah satunya adalah jual-beli. Namun  demikian,  permasalah  yang  muncul  dari  jual  beli  online  sangat  beragam,  mulai  dari keamanan data diri hingga respon penjual yang kurang peka terhadap keluhan yang disampaikan pembeli.  Berkaitan dengan masalah  yang ada, tentunya pelaku  usaha  harus responsive,  karena respon atau  tanggung jawab  pelaku  usaha terhadap  keluhan  konsumen memiliki dampak besar bagi toko online atau online shop  itu sendiri.

 

Perkembangan hukum bisnis saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Selain itu,  perkembangan teknologi juga kemajuan dan hukum harus mengikuti perkembangan zaman. Di  Indonesia  mulai  berkembang istilah-istilah  suatu perbuatan  yang disebut transaksi jual-beli secara  online.  Mungkin  itu  akan  terjadi  menimbulkan  masalah  hukum.  Di  era  yang  sudah modern  ini,  banyak  konsumen  yang  lebih  memilih untuk  berbelanja dan melakukan transaksi jual-beli  melalui internet agar lebih  memudahkan, salah satunya melalui  situs Belanja Shopee. Meskipun,  pemerintah  dan  pihak  shopee  selaku  pelaku  usaha     telah  memberikan  jaminan mengenai   hak  konsumen  dalam  Undang-Undang,  faktanya  konsumen  yang  haknya  sering dikesampingkan  oleh pelaku usaha  masih banyak sehingga membuat konsumen merasa dirinya dirugikan pada saat bertransaksi di situs Shopee.Perlindungan  hukum  terhadap  konsumen  dalam  transaksi  jual-beli  online,  diperlukan untuk mendapatkan penegasan tanggung jawab sehubungan dengan praktik jual-beli online serta masalah  wanprestasi yang  disebabkan oleh  pelaku usaha.  Sejauh  mana peran marketplace  dan pelaku usaha ikut bertanggung jawab atas kerugian wanprestasi yang diderita konsumen. Shopee merupakan  salah satu  perusahaan yang mengubah  proses bisnisnya  melalui e-commerce,  yang berfokus   Pada   bidang   jual-beli   online.   Sehubungan   dengan   undang-undang  perlindungan konsumen  di  Indonesia,  telah  diatur  dalam  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1998  Tentang Perlindungan Konsumen. Transaksi e-commerce memberikan kemudahan bagi konsumen dalam beraktifitas penjualan atau pembelian barang dan berdasarkan kebutuhan pelanggan pada saat itu

References

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. Vii.

Az Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 37. A.Z Nasution, Konsumen dan Hukum, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1995, hal.221.

Cita Yustisia Serfiani, R. Serfianto D. Purnomo dan Iswi Hariyani, Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013), 15.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h.102.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.54.Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, 2004, hal. 135. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Yuli Kurniaty dan Heni Hendrawati, “Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam,” Jurnal

Transformasi, Volume 11, Nomor 1 (Maret 2015): 65.

Downloads

Published

2023-06-16

How to Cite

Raudhya Alfira, Sarah Sabrina Umboh, Daffarel Derbi Syachrez, Erlando Bagus Nugroho, Carla Arletta, Marsh Ardi Purnama, & Muhammad Rasyiid Herdiansyah. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM KEGIATAN TRANSAKSI ONLINE DI SITUS BELANJA SHOPEE. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 234–248. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.598

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.