Wewenang Kepala Desa dalam Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa di Desa Bodae dan Desa Keliha Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua

Authors

  • Inda Juita Kaho Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3005

Keywords:

Authority, Village Head, Peace and Order

Abstract

The purpose of this study was to determine the authority of the village head in fostering community peace and order in the village and to determine and examine the inhibiting factors of the village head's authority in fostering community peace and order in Bodae village and Keliha village. This research uses an empirical juridical approach method, namely the methods and procedures used to solve problems, this research first examines secondary data, then proceeds to conduct research on primary data in the field. The results of the research The authority of the Village Head in fostering the peace and order of the village community has not been carried out effectively, this is because there are several things behind it, namely the theft cases that occur because the environmental security system is not implemented effectively, unguarded livestock such as oxen that enter the residents' garden yards to cause losses to the farming community, chicken gambling can disturb the order of the village community. The inhibiting factors of the authority of the village head are the low level of human resources, the ineffective implementation of the environmental security system, the lack of understanding of the community in understanding order in the village environment.  

References

Asliah, Nur. 2021. Pelaksanaan Pembangungan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Perspektif Fiqh Siyasah (Studi Di Desa Kayulaut Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Mandailing Natal). Diss. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Erik Rahman Gumiri. 2020. “Keharmonisan Keluarga Perkawinan Beda Agama Di Kota dan Kabupaten Malang,”Jurnal El-Izdiwaj, vol. 1, no. 1. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i1.7084.

Hamid Suandi Edy. 2004. Memperkokoh Otonomi Daerah. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia pers.

Hanif Nurcholis, 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Penerintahan Desa. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Hariri, Achmad. 2020. "Eksistensi pemerintahan desa ditinjau dari perspektif asas subsidiaritas dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 26.2

Haw Widjaja. 2010. Otonomi Desa Merupakan Oonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Haw.Widjaja. 2001. Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Desa Suatu Telaah Administrasi Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Josef Riwu Kaho, 2005. Prospek Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Juliantara, Dadang .2003. Pembaharuan Desa, Bertumpu Pada Angka Terbawah. Yongyakarta. Lappera Pustaka Utama.

Kalaoh.I. 2016. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta : Rineke Cipta. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Pustaka Jaya

Marbun N.M. 2000. Proses Pembangunan Desa Menyongsong Tahun Dua Ribu.Edisi Revisi Penerbit Erlangga Jakarta.

Miriam Budiarjo. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Moch. Yunus. 2016. "Konsepsi Politik Islam Klasik"Jurnal Studi Keislaman dan IlmuPendidikan,vol.5no.2.Https://Core.Ac.Uk/Reader/2292050 408.

Ni Matul Huda.2015. Hukum Pemerintahan Desa, Malang : Setara Press. Persada.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. LN. 2014/No.113,TLN NO.5539, LL SETNEG : 71 HLM

Pilipus H. Hadjon, 2005: 140, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yokyakarta.

Rahma Yabbar dan Ardi Hamzah, 2015. Tata Kelola Pemerintahan Desa, Surabaya: pustaka.

Riant Nugroho dan Firre An Suprapto. 2021. Kepemimpinan Pemerintah Desa bagian 1 Konsep Dasar. Jakarta: Elex Media Komputindo

Saryono Yohanes dan Maria Susanti Dalima. 2022. Hukum Pemerintahan Desa. Universitas Nusa Cendana

Soebroto Brorodirejo dan Sadjono.2008. Doktrin Polri Tata Tentram Kerta Raharja (TTKR).

Soekanto Soerjono 2015. sosiologi suatu pengantar. Jakarta. PT. Raja Grafindo. Soemitro,

Soerjono Soekanto. 2021. Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia

Telly Sumbu. 2010. Kamus Umum dan Hukum. Manado.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. LN. 2002/No.2,TLN NO. 4168,LL SETNEG : 17 HLM

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. LN. 2004/No. 125,TLN NO.4437, LL SETNEG : 115 HLM

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. LN.2014/No.7, TLN NO.5495,LL SETNEG : 65 HLM

Downloads

Published

2024-04-17

How to Cite

Inda Juita Kaho, Saryono Yohanes, & Hernimus Ratu Udju. (2024). Wewenang Kepala Desa dalam Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa di Desa Bodae dan Desa Keliha Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu Raijua. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2), 69–86. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3005

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 

You may also start an advanced similarity search for this article.