Prosedur Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri Oelamasi (Studi Kasus Penetapan No 5/Pdt.P/2023/PN Olm)
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1686Keywords:
Adopted Children, Judges' Consideration, Child Adoption, ProcedureAbstract
The purpose of this research is to find out the procedure of child adoption at the Oelamasi District Court and the judge's reasoning in granting the application for child adoption with prospective parents over 55 years old. The research method used is empirical research. The results showed (1) The child adoption procedure at the Oelamasi District Court is in accordance with the child adoption arrangements contained in the laws and regulations. Particularly in this case, the child who was adopted was not under the care of a social organization but under the care of the prospective adoptive parents. In addition, in this case the prospective adoptive parents did not fulfill one of the requirements for child adoption contained in Article 13 of the Government Regulation, which in turn is the authority of the judge in accepting or rejecting the application. (2) The judge's reasoning in granting the application for child adoption in Stipulation Number 5/Pdt.P/2023/PN Olm is by referring to the provisions of Article 28 B paragraphs (1) and (2) jo Article 28 D paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which prioritizes the principles of justice and the best interests of the child so that even though the age of the Plaintiffs no longer meets the requirements of the legislation because they are more than 55 (fifty five) years old does not have to hinder the noble intentions of the Plaintiffs to adopt a child.
References
Amin S. M. 2009. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Apriliani, Nuri. 2016. Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Panti Asuhan Putri Aisyiah Muhammadiyah. PekanBaru. Jurnal Fakultas Hukum, 3(2).
Arto Mukti. 2004. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Cindy Cynthia, Agung Basuki Prasetyo, Sri Wahyu Ananingsih. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah. Diponegoro Law Journal, 6 (2).
Djamil, M Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Kamil Ahmad & M. Fauzan. 2008. Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia. Jakarta: Raja Gravindo.
Khamimudin. 2010. Panduan Praktis Kiat Dan Teknis Beracara Di Pengadilan Agama. Yogyakarta: Gallery Ilmu.
Pandika, Rusli. 2014. Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto .2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Soepomo., R. 2007. Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sugianto Fajar, dan Sofyan Hadi, 2016. Hukum Pengangkatan Anak. Jawa Timur: PT Anggota Ikatan Penerbit Indonesia.
Djatikumoro, Lulik. 2011. Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Kasiati, & Ni Wayan Dwi Rosmalawati. 2016. Kebutuhan Dasar Manusia I. Jakarta Selatan:Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 1979 Tentang Pengangkatan Anak
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Anak
Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak
https://kbbi.web.id/adopsi di akses pada 19 Maret 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.