Tinjauan Yuridis Kredit Macet Bank Sulut-Gocabang Limboto Lewat Interpertasi Perdata

Authors

  • Muhammad Tahta A.R Universitas Negeri Gorontalo
  • Weny A Dungga Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Nanang Meiske Kamba Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i1.2210

Keywords:

Bad Debt, Default, Legal Disparity

Abstract

settlement of bad debts made by debtors, is a violation of the program credit distribution program against sulut-go bank which has generated a lot of speculation about the rules of civil law. The problem is the enforcement of the law against the debtor allegedly with the issue of the article on the crime of corruption article 2 paragraph 1. The purpose of this research is to find out thoroughly about the enforcement of bad credit in the review of civil law. bad credit in the review of civil law and judge's decision, the problem of bad credit, and default. and default. Bank Sulut-Go which is in limboto branch against debtors who have bad credit.  and discussion of the research that there is an imprudence that is done by the bank regarding the credit process by pledging something that does not belong to the debtor, but is processed.belonging to the debtor, but processed. Furthermore, that this contract occurs contract with a repayment duration that is not yet due but has already entered the court. The conclusion drawn by the researcher is that when a case that still has a contract it includes default and is a problem of bonding between people because it arises due to the cideranya promise, whose resolution path must be the civil realm. Default in bad credit can be recognized when there is an error, negligence, and willfulness.

References

Hasibuan. S.P. 2009. Melayu, Esensi Perbankan, (PT Bumi Aksara: Jakarta).

M. Natsir Asnawi, S.HI.,.MH, 2017. Aspek Hukum Janji Prakontrak, (Yogyakarta).

Suwardi. 2015. Presentasi Regulasi Bisnis, (Yogyakarta Deepublish).

Dr Kasmir. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Dr Kasmir. 2014. Manajemen Perbankan, Edisi Revisi. (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

Irham Fahmi. 2016. Bank dan Lembaga Moneter Lainnya (Bandung, Penyalur Alfabeta).

Chaerudim dkk. 2009. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Cetakan ke 2. (Bandung, PT Refika Aditama).

Neng Yani Nurhayani. 2015. Pengantar Hukum Perdata, Cetakan 1 (Bandung: Cv Pustaka Setia.

Dr P.A.F Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan 1. (Jakarta, Sinar Grafika).

Subekti. 1982. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Alumni, Bandung.

Indrawati Soewarso. 2002. Aspek Hukum Jaminan Kredit. Institut Bankir Indonesia (IBI). Jakarta.

Yahman. 2014. Kualitas Pelanggaran Wanprestasi dan Misrepresentasi Dibawa ke dunia dari Koneksi yang mengikat secara hukum, Jakarta: Prenandamedian.

Fuady Munir. 2005. Perbuatan Regulasi Melawan Hukum Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hasanuddin Rahman, 1998, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Satrio. 1996. Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Pribadi Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Dahlan Siamat. 2005. Dewan Badan Moneter. Strategi Keuangan dan Perbankan. (Rilis Kelima Penyalur Tenaga Kerja Bidang Keuangan, Perguruan Tinggi Indonesia).

Sutan Remy Sjahdeini. 1999. Hak Tanggungan, Asas- asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-undang Hak Tanggungan), cet, ke 1,: Alumni. Bandung.

Febriana 2019. Vol 03 Nomor 1. Faktor-faktor penyebab kredit bermasalah (study kasus pada KJKS bina insan mandiri di gondangrejo). Jurnal program study manajemen. Mentari.

Kristen, John Bert et al. 2016. Telaah Eksekusi Misteri Bank di Indonesia Terkait Kredit Mengerikan Nasabah Ditinjau dari Standar Kepercayaan, Catatan Harian Peraturan USU, Jilid 4, Nomor 4.

Evalina Yessica. 2014. Kualitas dan Keterkaitan Antara Demonstrasi Haram dan Wanprestasi, Catatan Harian Repertorium, Vol. 1 No.2.

Sedyo Prayogo. 2016. Pemanfaatan Titik Batas Cidera Janji dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Rencana, Jurnal Pemulihan Hukum, Vol. 3 No.2.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

M Karjadi, R Soesilo. 1999. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, (Bogor, Politea).

Website

Perjanjian, diakses dari https://www.legalakses.com/perjanjian/, pada 7 Juli 2020 pukul 18:00

Ultimum remedium dan premium remedium, di akses dari http://bambangoyong.blogspot.co.id/.pada, 5 Juni 2023.

makalah_seminar-padang.pdf. https://zulsitompul.files.wordpress.com/2007/06/diakses 5 Juli 2023.

Focus Group Discusion

Setyo Utomo, tanggal 21 Oktober 2022. Politik Perumusan Ancaman Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP, Makalah disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Lewat whatsapp

Downloads

Published

2023-12-17

How to Cite

Muhammad Tahta A.R, Weny A Dungga, & Sri Nanang Meiske Kamba. (2023). Tinjauan Yuridis Kredit Macet Bank Sulut-Gocabang Limboto Lewat Interpertasi Perdata. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(1), 41–53. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i1.2210