Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perniagaan Penyu Di Wilayah Hukum Gorontalo

Authors

  • Moh. Samsul Usman Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Y. Imran Universitas Negeri Gorontalo
  • Avelia Rahma Y. Mantali Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1692

Keywords:

Putusan, Penerapan Sanksi, Perniagaan Penyu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku perniagaan penyu dalam perkara Nomor 27/Pid.B/LH/2023/PN lbo serta Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap pelaku tindak pidana perniagaan penyu. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian empiris. Metode penelitian ini memberikan gambaran mengenai fakta-fakta yang ada (empiris) serta analisis yang akurat mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku di hubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik dari pelaksanaan aturan hukum yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Penyu Dalam Perkara Nomor 467/Pid.Sus/2014/PN.Pdg Pada putusan ini, USMAN NDIU sebagai terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dipidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp1.000,000 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) serta Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagang Penyu Pada Perkara Nomor 27/ Pid. B/LH/2023/PN.lbo dan Perkara Nomor 10/Pid.B/LH/2023/PN lbo Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridi Pertimbangan non yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada keadaan yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan, namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pelaku tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah sosial dan struktur masyarakat.

References

A.A Ngurah Wirajaya, Nyoman A. Martana, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Kesalahan) Dalam Hubungan Dengan Pertanggung jawaban Pidana Koorporasi, Hlm 3

Apridyanita Pratiwi Tarigan, Dkk, Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Telur Penyu, Vol. 16 No. 2, Juni-Desember 2020, Hlm 88

Failin, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Vol. 3, No 1, September 2017, Hlm 19

https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/page/1915-, diakses pada tanggal 7/3/2023

Juliono, M. Ridhwan, Penyu dan Usaha Pelestariannya, Vol. V No. 1, April 2017 hlm 45

Nila Mustika, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perdagangan Telur Penyu Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumbewr Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Di Sumatera Barat, Vol. V, Deisy 2 Juli-Desember 2018 Hlm 2

Rusli Muhammad, Tinjauan Kritis Terhadap Kebijakan Pengaturan Masalah Pidana Dan Pemidanaan Dalam RUU KUHP, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 13 Mei 2006, Hlm 158

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta, hl. 126

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo, 2001), 208

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayatai Dan Ekosistemnya

Wawancara dengan, di Aminudin Dunggio, S.H Pengadilan Negeri Limboto

Downloads

Published

2023-11-08

How to Cite

Moh. Samsul Usman, Suwitno Y. Imran, & Avelia Rahma Y. Mantali. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perniagaan Penyu Di Wilayah Hukum Gorontalo . Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(4), 104–117. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i4.1692

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.