Tijauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang – Undang Narkotika Dalam kasus Teddy Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i2.570Keywords:
Narkotika, Teddy Minahasa, KUHPAbstract
Pelanggaran narkoba adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang terkait narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan yang dapat menimbulkan ketergantungan fisik atau psikis pada pemakainya. Pelanggaran narkoba umumnya melibatkan penggunaan, penyalahgunaan, distribusi, produksi atau kepemilikan narkoba tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti seberat 5 kilogram dalam kasus narkoba, dan informasi keterlibatannya dalam peredaran barang bukti sudah dihimpun penyidik. Oleh karena itu Kejaksaan Agung harus memiliki hukuman yang lebih berat daripada para terdakwa lainnya. Permohonan jaksa tersebut dirinci dalam Pasal 55 KUHP yang melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan digabungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
References
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba
Hidayat, Rofiq. (2023). Eks Kapolda Sumatera Barat Dituntut Hukuman Mati. Dikutip dari : https://www.hukumonline.com/berita/a/eks-kapolda-sumatera-barat-dituntut-hukuman-mati-lt64265b2a8682a pada 05 April 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penjelasan Pasal 55 dan 56
Sengkey, N. W. (2022). Sistem Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotik Berdasarkan Deelneming. Lex Privatum, 10(5).
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 111-116 tentang Ketentuan Pidana terhadap Pertanggungjawaban Pidana Narkoba terkait Narkotika Gol. I
Akbar, Aprillio. (2023). Fakta-Fakta Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba. Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230331080149-12-931666/fakta-fakta-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-di-kasus-narkoba pada 06 April 2023.