Manfaat Prinsip Non-Diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia
Keywords:
Non-diskriminasi, Kegiatan Penanaman Modal, Penanaman Modal AsingAbstract
Indonesia sebagai negara yang masih tergolong ke dalam negara berkembang tentu sangat membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat lagi. Guna mengembangkan perekonomian di Indonesia, pemerintah memerlukan adanya kegiatan investasi atau yang dikenal sebagai kegiatan penanaman modal di Indonesia. Untuk menjaga agar kegiatan penanaman modal di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum khususnya terhadap Penanam Modal Asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di dalam peraturan itu diatur jelas mengenai prinsip non-diskriminasi yang akan diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada Penanam Modal Asing ataupun Penanam Modal dalam Negeri untuk menciptakan kegiatan investasi yang adil bagi para pihak. Lahirnya Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 yang memuat tentang prinsip non-diskriminasi membawa manfaat bagi kegiatan investasi di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar bisa memberikan manfaat kepada pembaca baik mahasiswa ataupun masyarakat umum terkait dengan manfaat prinsip non-diskriminasi di dalam kegiatan investasi di Indonesia. Penelitian ini menemukan hasil bahwa memang prinsip non-diskriminasi di dalam Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2007 memberikan berbagai dampak yang positif bagi kegiatan investasi di Indonesia.
References
Anisa, Urgensi Penanaman Modal Asing Indonesia sebagai Upaya Pemenuhan Kesejahteraan Warga Negara Indonesia, “Jurnal Hukum Al’Adl”, Vol. 12, No. 1, 2020.
Astuti, Puspasari Windy. Analisis Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Studi Pada 33 Provinsi di Indonesia), “Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya”, Vol. 6, No. 2, 2018.
Bakar, Abu., et. al., Hubungan Sumber Daya Alam dan Pertumbuhan Ekonomi serta Pandangan Islam terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam, “Hukum Islam”, Vol. 20, No. 1, 2020.
Fithriah, Nurhani. Penerapan Prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment oleh Indonesia dalam Rangka MEA Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, “Ubelaj”, Vol. 1, No. 1, 2017.
I Made Yoga Dharma Susila, dan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi. Pengaruh Penerapan Prinsip Non Diskriminasi Penanaman Modal di Indonesia, “Kertha Semaya”, Vol. 3, No. 3, 2015.
Isnainul, Ok., et. al., Peranan Investasi Asing dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia, “Jatiswara”, Vol. 35, No. 3, 2020.
Jamaluddin, Fitriani. Investasi Asing dan Alih Teknologi, “Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law”, Vol. 4, No. 1, 2019.
Pambudi, Andi Setyo. Optimalisasi Peran Kelembagaan Perencanaan Sumber Daya Alam dalam Penanganan Permasalahan Penanaman Modal, “Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja”, Vol. 13, No. 2, 2022.
Paramita, Rastri dan Ratna Christianingrum. Pengaruh Investasi terhadap Penyerapan Tenaga Kerja, “Jurnal Budget”, Vol. 2, No. 1, 2017.
Pratomo, Hantoro Widyo. Konsep Jaminan Perlindungan terhadap Pengambilalihan Investasi Asing Berdasarkan Hukum Kebiasaan Internasional dan Implementasinya di Indonesia, “UNES Law Review”, Vol. 5, No. 3, 2023.
RAS, Hernawati, dan Joko Trio Suroso. Kepastian Hukum dalam Hukum Investasi di Indonesia melalui Omnibus Law), “Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi)”, Vol. 4, No. 1, 2020.
Simbolon, Nanci Yosepin, et. al., Perlindungan Hukum bagi Penanam Modal Asing (PMA) di Indonesia, “Jurnal Darma Agung”, Vol. 28, No. 1, 2020.
Suhambara, Nyoman Putra Suhambara. Perlindungan Terhadap Investor Asing Apabila Terjadi Sengketa di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Penanaman Modal Asing, “Kertha Semaya”, Vol. 06, No. 02, 2018.
Syafrida, Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing di Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing, “Adil: Jurnal Hukum”, Vol. 10, No. 1, 2019.
Ulfa, Mariah. “Tinjauan Yuridis Tentang Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum terhadap Industri dalam Negeri Berdasarkan Ketentuan WTO dan Peraturan di Indonesia”, Skripsi Universitas Muhammadiyah Malang, 2017, hal. 16.
Winata, Agung Sudjati. Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara, “Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum”, Vol. 2, No. 2, 2018.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 67, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4724.
WEBSITE
Associe, “6 Keuntungan Penanaman Modal Asing”,
<https://associe.co.id/uncategorized/6-keuntungan-penanaman-modal-asing/amp/>, diakses tanggal 20 Mei 2023.
Bank Indonesia, “Posisi Investasi Internasional Indonesia Triwulan IV 2020 Meningkat,
Didukung Penguatan Aliran Masuk Modal Asing”, <https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_237921.aspx>, diakses tanggal 20 Mei 2023.
FTA Center, “World Trade Organization”, <https://ftacenter.kemendag.go.id/wto>,
diakses tanggal 20 Mei 2023.
Kompas, “5 Manfaat Investasi Asing di Indonesia”,
<https://www.kompasiana.com/igodigital/59c0a2edab12ae0a21588f82/5-manfaat-investasi-asing-di-indonesia?page=2&page_images=1>, diakses tanggal 21 Mei 2023.
Kompas, “Apa itu Prinsip Most Favored Nation Treatment (MFN)?”,
<https://www.kompas.com/skola/read/2022/04/19/133000769/apa-itu-prinsip-most-favored-nation-treatment-mfn?page=all>, diakses tanggal 20 Mei 2023.
Pinhome, “Dampak Positif Penanaman Modal Asing di Indonesia”,
<https://www.pinhome.id/blog/dampak-penanaman-modal-asing/>, diakses tanggal 21 Mei 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sylvana Grace
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.