Urgensi Surat Berharga Obligasi Dalam Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Perusahaan dan Investor Dalam Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i2.342Keywords:
Companies, Investments, BondsAbstract
The company is an organized institution with the aim of obtaining profits in the development of companies in the capital market and providing opportunities for the public to invest in the short, medium and long term, while it is easier for companies to obtain funds from the public investors (investors) by issuing securities both equity or debt. The purpose of this research is to find out how bonds are regulated in the Indonesian capital market from legal protection and corporate responsibility that defaults on bond investors. This study uses a normative legal research method that focuses on the study of legal perspectives and/or perspectives that explain a set of legal principles, legal norms, and legal regulations both formally and materially. The approach used in research is a conceptual approach (Conceptual Approach) where by examining through legislation and theories. Based on the research results, it is known that bond investors protect capital from the risk of company default, namely periodic reports and transparency of information, as well as guarantees (collateral) included in the issuance of bonds and the existence of sinking funds (reserve funds). Preventive legal protection for investors after a default occurs, the company continues to pay bond principal and interest (coupons) to investors in accordance with the bond agreement agreement. Companies can also be subject to civil witness administrative sanctions and even criminal sanctions.
References
Buku
Anwar, J. (2008). Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investor. Bandung: Alumni.
Dr. Mas Rahmah, S. (2020). Hukum Investasi. Surabaya: Kencana.
Dr. Pramita Prananingtyas, S. (2018). Buku Ajar Hukum Surat Berharga. Semarang: Yoga Pratama.
Gunawan Widjaja, J. (2006). Penerbitan Obligasi dan Peran Serta Tanggung Jawab Wali Amanat Dalam Pasar Modal. Jakarta: Kencana.
Purwosutjipto, H. (1987). Pengertian Pokok Hukum Dagng Indonesia. Jakarta: Djambatan.
R.Subekti, R. (1984). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.
Saliman, A. R. (2011). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta: Kencana.
Setiadi. (1996). Obligasi dalam Persepsi Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Simanjutak, E. P. (1993). Hukum Dagang Surat-Suarat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fak.Hukum UGM .
Suryadi, A. (2000). Aspek Hukum Obligasi Sebagai Sumber Pembiayaan Perusahaan Melalui Pasar Modal. Bandung: Tesis,PPs Univ. Padjajaran.
Tjiptono Darmaji, H. M. (2001). Pasar Modal di Indonesia . Jakarta: Salemba Empat.
Jurnal & Karya Ilmiah
Daryl. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeur) Menurut Pasal 1244 Dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatium, Vol. IV No. 2.
Hartono, D. (2019). Perbandingan Potensi Return Investasi Suarat Berharga Negara (SBN) Ritel dan Return Saham Blie Chip. Jurnal Ekonomi, Vol. 21 No. 1, 32-33.
Hastin, M. d. (2013). Analisis Pasar Obligasi Pemerintah Di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi, Vol. 1 (2), 241-258.
Irianto, S. (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 32 No. 2.
Kamarga, R. O. (2014). Tanggung Jawab Penerbit Obligasi Terhadap Investor Dalam Hal Gagal Bayar Menurut Kkentuan Hukum Pasar Modal. E-Jurnal Graduate Unpar Part B, Vol. 1 No. 2.
Nurcholish Fauzan Arfisyahputra, B. M. (2022). Sanksi Hukum Pda Perusahaan Yang Gagal Bayar Obligasi Dalam Pasar Modal Indonesia. Lex Crime, Vol. XI No. 2.
Siva Nur Azahro, B. H. (2016). Perlindungan Hukum Investor Obligasi Terhadap Resiko Gagak Bayar (Default). Diponegoro Law Review, Vol. 5 No 2.
Soeikromo, D. (2017). Pengaturan Hukum Surat Berharga Yang Bersifat Kebendaan Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia. Lex et Societatis, Vol. V No. 1.
Titawati, T. (2012, September). Penerbitan Oobligasi Sebagai Salah Satu Alternatif Pengembangan Perusahaan. GaneC Swara, Vol.06 No.2, Hlm. 22-23.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (n.d.).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . (n.d.).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi. (n.d.).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang Dlam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksi. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan . (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (n.d.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Linda Uril Khofifah, Ainun Najib, Sumriyah Sumriyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.