tinjauan TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENGUNGSI ASING DI INDONESIA

rohingya

Authors

  • nur jannah Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i1.2458

Keywords:

pengungsi, genosida, rohingya

Abstract

Permasalahan pengungsi saat ini adalah masuknya pengungsi dari negara Myanmar yaitu pengungsi etnis Rohingya. Konflik etnis Rohingya yang berkepanjangan yang terjadi di Myanmar membuat mereka lari dan keluar dari Myanmar, dan salah satu negara yang terkena dampak dari pindahnya etnis Rohingya ini adalah indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan menggali kerangka normatif dan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum. Sehingga didapat kesimpulan bahwa  yurisdiksi dari ICC sendiri dalam menangangani kasus Genosida yang terjadi di Myanmar terhadap etnis Rohingnya, ICC berpedoman pada statuta yang mendasarinya yaitu Statuta Roma 1998.

Kata Kunci:  Pengungsi, Genosida, Rohingya

ABSTRACT

The current refugee problem is the influx of refugees from the myanmar state of ethnic rohingya. The ongoing rohingya ethnic conflict in myanmar leaves them in and out of myanmar, and one of the countries affected by the rohingyas is Indonesia. The type of research used in this study is a normative-law study with legal collection techniques done by digging up normatif skeletons and document study techniques using legal materials. This leads to the conclusion that the jurisdiction of the ICC itself is responsible for the genocide that occurred in myanmar against its ethnic rohinge, the ICC adheres to the underlying statute of Romans 1998.

Key words: refugees, genocide, rohingya

References

Vindy Septia Anggrainy. 2014. “PERLINDUNGAN PENGUNGSI LINTAS BATAS NEGARA DI INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL”. Jurnal Lex et Societatis

Atik K.rustiyati. 2010. “Penanganan Pengungsi di Indonesia Tinjauan Aspek Hukum Internasional & Nasional “. Sidoarjo: Brillan lnt:emaslonal

M. Riadhussyah. 2016. “Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM

Dina Sunyowati. 2013. “HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)”. Jurnal Hukum dan Peradilan

Wayan Parthiana. 1999. “Pengantar Hukum Internasional”. Bandung: Mandar Maju

Ahmad Adi Fitriyadi, Fikry Latukau. 2020. “Diferensiasi Pengungsi dan Pencari Suaka dalam Hukum Pengungsi Internasional dan Hubungannya dengan Prinsip Non-Refoulement”. Jurnal JALREV

Eko Yudis Parlin Rajagukguk, Suhaidi, Jelly Leviza & Anggreni Atmei Lubis. 2019. “Peranan Petugas Imigrasi Terhadap Pengungsi Di Indonesia Terkait dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011”. Jurnal Ilmiah Magister Hukum

Andi Tenripadang. 2016. “HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL”. Jurnal Hukum Diktum

I Gede Angga Adi Utama, Dewe Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENYELESAIAN KASUS ROHINGNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL”. Jurnal Komunitas

Aryuni Yuliantiningsih. 2013. “PERLINDUNGAN PENGUNGSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM (Studi Terhadap Kasus Manusia Perahu Rohingya )”. Jurnal Dinamika Hukum

Downloads

Published

2024-01-05

How to Cite

jannah, nur, & Sri Hadiningrum. (2024). tinjauan TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENGUNGSI ASING DI INDONESIA: rohingya. Jurnal Relasi Publik, 2(1), 226–237. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i1.2458