Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kota Kupang

Authors

  • Monika Yuliani Mamir Tanar Universitas Nusa Cendana
  • Deddy R.C Manafe Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus D. Dima Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i3.3440

Keywords:

Criminal responsibility, Social media, Defamation

Abstract

Criminal responsibility is the application of the law to the perpetrator of a criminal offense for an act that is contrary to the applicable rules of law. Social media allows anyone to participate in receiving ideas, comments, and information without the limitations of space and time. This triggers the misuse of social media and the lack of ethics in communicating Good name defamation alone is a crime against a person's honor because it is related to insults that result in defaming another person's name. The method of research is empirical law, Anahsis, the regulation of defamation and insult in this case is based on a single indictment that was united by the panel of judges to the defendant, namely Article 45 paragraph (3) jo Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 20 16. The punishment for the defendant is based on a single charge, namely imprisonment for 3 (three) months where the criminal elements have been fulfilled.

References

Andi Hamzah. (1993). Sistem pidana dan pemidanaan Indonesia (Cetakan Kedua). Pradnya Paramita.

Bawekes, D. A. (2017). Penerapan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik. Lex Privatum, 5(1).

Hanafi, M. (2015). Sistem pertanggung jawaban pidana (Cetakan pertama). Rajawali Pers.

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan (Jilid II).

Jayananda, V. (2021). Analisis tentang pencemaran nama baik dan penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat di media sosial. Jurnal Analogi Hukum, 3(2).

Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Stori Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lattan, A. J. (2014). Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 12(1).

Moeljatno. (1983). Azaz-azas hukum pidana. Armico.

Muthia, F. R., & Arifin, R. (2019). Kajian hukum pidana pada kasus kejahatan mayantara (cybercrime) dalam perkara pencemaran nama baik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(1).

Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.

Pamungkas, A. (2021). Dialektika pertimbangan hakim perkara tindak pidana. Jurnal Verstek, 2(2).

Penanganan kasus UU ITE: Pemanfaatan media sosial untuk efektifitas komunikasi. (n.d.). Muhammadiyah University of Medan. https://mh.uma.ac.id/info-penting-surat-edaran-kapolri-soal-penanganan-kasus-uu-ite/

Pengaruh positif dan negatif media sosial terhadap masyarakat. (n.d.). Ministry of Finance, Republic of Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-semarang/baca-artikel/14366/Pengaruh-Positif-dan-Negatif-Media-Sosial-Terhadap-Masyarakat.

Penyalahgunaan media sosial di masa kini. (n.d.). Hipwee. https://www.hipwee.com/opini/penyalahgunaan-media-sosial-di-masa-kini/

Polri: Kasus kejahatan siber di 2023 turun hingga 1,075 perkara dari 2022. (n.d.). Tribrata News. https://tribratanews.sulut.polri.go.id/polri-kasus-kejahatan-siber-di-2023-turun-hingga-1-075-perkara-dari-2022/

Prodjodikoro, W. (1986). Asas-asas hukum pidana Indonesia. PT Eresco.

Rachman, W. E. K., Simatupang, M. S., & Kurniani, Y. (2020). Tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan. RechtIdee, 15(1).

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Remmelink, J. (2003). Hukum pidana: Komentar atas pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.

Rumokoy, D. A., & Maramis, F. (2014). Pengantar ilmu hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Saleh, R. (1981). Perbuatan pidana dan pertanggung jawab pidana. Penerbit Aksara Baru.

Tami, N. D. P., & Jaya, N. S. P. (2013). Studi komparansi pengaturan pencemaran nama baik menurut hukum pidana dan hukum perdata di Indonesia. Law Reform, 9(1).

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik. (2022, April 19). Kompas. https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/04/19/00150091/undang-undang-yang-mengatur-pencemaran-nama-baik

Zainal, A. (2016). Pencemaran nama baik melalui teknologi informasi ditinjau dari hukum pidana. Jurnal Al-‘Adl, 9(1).

Published

2024-06-08

How to Cite

Monika Yuliani Mamir Tanar, Deddy R.C Manafe, & Adrianus D. Dima. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Kota Kupang. Jurnal Relasi Publik, 2(3), 133–145. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i3.3440

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.