Hukum Tentang Begal Sepeda Motor Di Kota Medan

Authors

  • Citra Sianturi Universitas Negeri Medan
  • Feny Christin Silaen Universitas Negeri Medan
  • Tira Kania Pardosi Universitas Negeri Medan
  • Sri Yunita Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1859

Keywords:

Begal, Law, Undang-Undang

Abstract

Law is a rule of rules made to regulate every behavior of the community so as not to carry out deviant activities. One of the actions that deviate from the norms of human life association is social problems, namely problems that occur in society where the perpetrators and victims are the people themselves. One of the deviant actions from the community is the crime of beheading where this beheading began to be rife in the Medan city area. The problem that has recently paraded the streets is often termed Begal. This begal is one of the street crimes, which has recently received serious attention from the public and law enforcement officials. This research was conducted using descriptive qualitative research and using direct interview techniques to police investigators for beheading crimes. The results showed that from several incidents that were successfully revealed by the police, data could be obtained that the perpetrators of this begal crime came from families with low economic and there was no relationship between low punishment for beheading perpetrators to the increase in beheading cases because the legal sanctions given are aimed at providing accountability for the acts resulting from crimes committed by someone

References

Adnan, I., & Basriadi, B. (2021). KEBIJAKAN YANG BISA DITERAPKAN DALAM MEMINIMALISASI KEJAHATAN BEGAL MELALUI KRIMNOLOGI TERAPAN DI LOMBOK TENGAH NTB. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab, 1(2), 98-120.

Agung, A. A. G., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Begal atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(1), 1-7.

Gani, R. A., Habi, N. F., & Kurniawan, A. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN BEGAL BERSENJATA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN SEKTOR TELANAIPURA KOTA JAMBI). Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU), 1(2), 137-147.

Gunawan, H. A. (2021). TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN BEGAL (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur). Dinamika, 27(14), 2059-2079.

Hanggoro, D. (2022). Fenomena Klitih serta Dampaknya terhadap Perilaku Komunikasi Korban Klitih di Yogyakarta. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(4), 757-764.

Hartono, H., Kalo, S., Hamdani, M., & Mulyadi, M. (2021). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindakan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 348-356.

Harahap, R. M. (2020). Analisis Hukum Mengenai Peranan Kepolisian dalam Mennanggulangi Tindak Pidana Begal (Studi Kasus POLRESTABES Medan) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Hidayani, S., & Munthe, R. (2023). Kebijakan Kriminal Terhadap Kejahatan Begal Di Wilayah Hukum Polsek Medan Barat (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).

Isnantiana, N. I. (2019). Hukum dan Sistem Hukum sebagai Pilar Negara. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 19-35.

Mawaddah, M. (2022). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasaan di Kota Medan. Jurnal Pencerah Bangsa, 1(2), 33-42.

Ramayani, T., Kurniawan, B., Wulandari, F., Rozi, F., & Prabowo, C. (2018). Penerapan IoT (Internet Of Things) untuk pencegahan dini terhadap kejahatan begal. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi), 2(3), 627-632.

SAFITRI, A. (2020). Analisis Hukum Tentang Begal di Kota Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Makassar).

Setiawan, A. (2023). LOGIKA HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU BEGAL (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).

Siagian, R. C., & Sinaga, G. H. D. (2023). PERAN MAHASISWA DALAM MENGURANGI DAN MENIADAKAN KASUS BEGAL DI KOTA MEDAN: PENDEKATAN TEORI STRUKTURAL-FUNGSIONAL. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Nommensen Siantar, 3(3), 1-13.

Sinaga, Dr. Osbert., & Gandamana Apiek. (2023). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Medan: Pendidikan Kewarganegaraan UNIMED.

Sulisrudatin, N. S. N. (2020). Kasus begal motor sebagai bentuk kriminalitas pelajar. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).

Suryani, D. E., Zuliah, A., Silaban, A. P., Simanullang, J. A., & Sinaga, R. S. D. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Kejahatan Begal Motor yang Dilakukan oleh Remaja (Studi Kasus di Polsek Sunggal). Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 285-291.

Syafaat, L. S. (2021). Peranan patroli polisi dalam upaya pencegahan kejahatan begal (Studi Kasus Pada Tahun (2017-2019) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Teradharana, Y. T. (2018). Kamuflase pelaku kejahatan begal kota surabaya. Jurnal S1 Sosiologi, Fisip, Universitas Airlangga.

Widodo, K. L. P., & Faridah, H. (2021). Analisis Kasus Begal Sepeda Motor di Kota Kendari (Studi Kasus Putusan Nomor. 308/Pid. B/2021/PN Kdi). Jurnal Panorama Hukum, 6(2), 126-138.

Downloads

Published

2023-11-27

How to Cite

Citra Sianturi, Feny Christin Silaen, Tira Kania Pardosi, & Sri Yunita. (2023). Hukum Tentang Begal Sepeda Motor Di Kota Medan. Jurnal Relasi Publik, 1(4), 248–255. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i4.1859

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.