PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA

Authors

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung, Indonesia
  • Nathaniel Benecia Simanjuntak Universitas Bandar Lampung
  • M. Al Barade Umaru Jaya Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.527

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan terhadap Anak Di Bawah Umur

Abstract

Perlindungan anak yaitu segala aktivitas dalam melindungi dan menjamin anak dan hak-haknya untuk bisa berpartisipasi, berkembang, tumbuh, dan hidup dengan maksimal berdasarkan martabat dan harkat kemanusiaan, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Kekerasan pada anak adalah wujud penganiayaan yang disertai dengan tindakan kekerasan baik secara emosional atau fisik yang berakibat buruk kepada tumbuh kembang anak. Dari hal tersebut, sehingga permasalahan yang diangkat pada penelitian ini yaitu bagaimana upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Bandar Lampung. Dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan anak, kepastian hukum harus dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak diharapkan. Dibutuhkan sistem perlindungan  terpadu sebagai wujud pencegahan kekerasan pada anak. Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kota Bandar Lampung dilakukan dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang perlindungan anak dan hak-hak anak, serta dampak kekerasan kepada pembentukan karakter dan kesehatan anak, melaksanakan pelatihan Kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di beberapa lokasi di Bandar Lampung, melakukan audiensi ke sekolah-sekolah, membentuk program sekolah ramah anak, membangun puskesmas ramah anak dan ruang kreativitas, serta melakukan konseling terkait kekerasan pada anak dibawah umur

References

Anggraini R. 2018. Analisis Kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung Dalam Pengentasan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Ediansyah R. 2016. Upaya Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Polresta Bandar Lampung Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.

Lestari A L. 2020. Peran Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Bantaeng. Makasar: Universitas Muhammadiyah Makassar.

Margareta T S, Sari M P. 2020. Kekerasan Pada Anak Usia Dini (Study Kasus Pada Anak Umur 6-7 Tahun di Kertapati. Wahana Didaktika, 18(2): 171-180. https://doi.org/10.31851/wahanadidaktika.v18i2.4386

Thiary A. 2022. Perlindungan Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(2): 53-59. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.909

Downloads

Published

2023-06-13

How to Cite

Zainudin Hasan, Nathaniel Benecia Simanjuntak, & M. Al Barade Umaru Jaya. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 1(3), 55–65. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.527

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.