Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindakan Pembajakan Film di Aplikasi Tiktok

Authors

  • Emiliana Febriyanti Alda Jalut Universitas Nusa Cendana
  • Orpa Ganefo Manuain Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus Djara Dima Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2886

Keywords:

Criminal Liability, Piracy, Tiktok

Abstract

This research is conducted with the aim of discussing and analyzing answers to problems such as the forms of actions that can be categorized as criminal acts of film piracy and the qualifications of criminal acts of film piracy on TikTok social media and how criminal liability for acts of film piracy in the TikTok application with regard to positive law in Indonesia. This research method is normative juridical method. Normative juridical method is a legal research method that focuses on library materials or secondary materials. With the approach used by researchers is a statutory approach and a conceptual approach. Based on the results of the research, benefits were obtained. The benefits obtained can be seen from the increase in likes and followers. Then the researcher also concluded that the act of piracy is categorized as a qualified offense with criminal aggravation which is included in the category of voorgezete handelings. In overcoming the existing problems, researchers argue that Tiktok also needs to be held accountable considering the losses caused are not small. However, researchers found that the legislation, especially Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, does not separate sanctions for individuals and corporations. According to the author, there needs to be a separation of sanctions because the comparison of losses caused by actions taken by individuals and those taken by corporations is different.

References

Amrani, H dan Ali, M. 2015. “Sisitem Pertanggungjawaban Pidana". Cetakan pertama; Jakarta, Rajawali Pers

Arifah, Dista Amalia. "Kasus cybercrime di indonesia." Jurnal Bisnis dan Ekonomi 18.2 (2011).

Arlandy, Vanessa Jaya, and Dian Purnamasari. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penayangan Imperfect The Series Oleh Akun Tiktok." Reformasi Hukum Trisakti 4.1 (2022)

Arya Darma. Skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Cuplikan Film Di Media Sosial” (Sumatera Utara : Universitas Muhammadiyah, 2022).

Chairul Huda, 2011. “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”, Cetakan ke-4, Jakarta :Kenacna Prenada Media Group

Diantha, I. M. Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori hukum. Jakarta:PT. Fajar Interpratama Mandiri. 2016. hal.144-145.

Fajrina, R. M., & Sasongko, H. (2022). “Upaya Preventif Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pembajakan Film Secara Online Maupun Offline di Indonesia”. Offscreen, 1(2).

Hamzah, Andi. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Hermawan, Rudi. "Kesiapan Aparatur Pemerintah dalam Menghadapi Cyber Crime di Indonesia." Faktor Exacta 6.1 (2015): 43-50.

Hidayah, Khoirul. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press. 2017.

Jurnal Unoversitas Indonesia Perlindungan-Hak-Cipta-dan-FILM_UU-No.28_thn_2014-1

Kausalya A. Vedayanti dan A. A. S. Indrawati. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pembajakan Film Di Aplikasi Tik-Tok.” Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 6.

Kere, Righen, Veibe Vike Sumilat, and Wilda Assa. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERATAN HUKUMAN PIDANA BAGI PELAKU SEORANG PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT." LEX ADMINISTRATUM 10.4 (2022).s

Lindungihutan.apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.https://lindungihutan.com/blog/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual/. Diakses pada tanggal 26 Februari 2021

Mahyadi, Ahmad. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Kejahatan Hak Cipta. Surabaya : R. A. De. Rozarie.

Manuain, O. G. (2005). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Maskun. 2013. Kejahatan siber : cyber Crime suatu pengantar. Jakarta : 2013

Mikafa,A.B, Hariandaja,T.R, Nail, M.H. Perlindungan Hukum Pemilik Hak Cipta Terkait Pembajakan Karya Sinematografi Pada Platform Telegram. Jurna Volume 1 Nomor 2 Oktober 2022.

Mirwansyah. Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Hak Cipta (Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Vol 4, No 2 (2019)

Ningsih, A. S., & Maharani, B. H. (2019). “Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring”. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1).

Nur Lutfian A.B. Skripsi “Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta sinematografi terkait tindakan spoiler film dan serial pada aplikasi TikTok” (Makasar: UNHAS, 2022)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pramono, widyo. Pertanggungjawaban pidana korporasi Hak Cipta. Bandung; PT Alumni. 2013.

Pranata Printing. “sejarah singkat aplikasi Tik-Tok yang mendunia”. https://www.pranataprinting.com/sejarah-singkat-aplikasi-tik-tok-yang-mendunia/ Diakses pada 15 Februari 2023

Riskita Amelia. 2022. Bukan hanya entertainment, ini 7 manfaat TikTok untuk bisnis. https://store.sirclo.com/blog/manfaat-tiktok/

Roisah, K. Konssep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Malang : Setara Press. 2015.

Shintia K. Mutiara. Skripsi “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram” (Suka Bumi: Universitas Nusa Putra, 2022)

Sudjiarto, T. (2022). pertanggungjawaban pidana pelanggaran hak cipta lagu dan musik terhadap subjek hukum tindak pidana korporasi. Honeste Vivere, 32(2),

Sumaryanto, A. Djoko. 2019. "Hukum Pidana”. Surabaya: Ubhara Press.

Suud, Aghia Khumaesi. "analisis penerapan konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam kasus korupsi." Masalah-Masalah Hukum.

Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar grafika. 2017

Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 )

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842 )

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599 )

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5060 )

Undang-Undang Nomor. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )

Wahyuni, F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang selatan : PT. Nusantara persada utama. 2017.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Emiliana Febriyanti Alda Jalut, Orpa Ganefo Manuain, & Adrianus Djara Dima. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindakan Pembajakan Film di Aplikasi Tiktok. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(2), 181–198. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2886

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.