Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Terhadap Perusahaan Terbuka
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.497Keywords:
Perlindungan hukum, , Pemegang saham minoritas, Perseroan TerbukaAbstract
Salah satu prinsip perlindungan hukum terhadap pengelolaan perseroan terbuka yaitu transparansi dalam pengelolaannya. Kewajiban disclosure atau transparansi (keterbukaan informasi) dalam pengelolaan suatu perseroan merupakan hal pokok yang harus dilakukan untuk mewujudkan prinsip Good Corporate Governance. Ketidakadilan yang dialami pemegang saham minoritas tersebut memberikan dampak yang merugikan bagi para pemegang saham, maka demokrasi perusahaan perlu juga ditumbuhkan dengan memberi kemungkinan kepada pemegang saham minoritas untuk memiliki upaya perlindungan hukum. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada perseroan terbuka harus diutamakan dan menjadi target utama dalam regulasi hukum. Penelitian hukum ini meneliti bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan terbuka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas perusahaan terbuka terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana upaya hukum pemegang saham minoritas terkait dengan perlindungan hukum tersebut. Kajian hukum ini didasarkan pada pendekatan hukum normatif, yaitu kajian yang mengkaji seperangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan suatu pokok bahasan.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007
Buku
Tavinayati dan Yulia Qamariyanti, Hukum Pasar Modal (Jakarta :2007)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum ( Jakarta : 2010)
Jurnal
Suwidjo Johan, Perusahaan Terbuka
Maulana Mandar Daeng Mappawangi, Tata Kelola Perusahaan
Website
Riri Lastiar Situmotrang Perlindungan Pemegang Saham (2023). [Diakses 05 Juni 2023] https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/8207
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Putri Pramudita, Annisa Annisa, Sumriyah Sumriyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.