Sanksi Hukum dan Tanggung Jawab Produsen Atas Penyalahgunaan Bahan Kimia pada Makanan

Authors

  • Sri Yunita Universitas Negeri Medan
  • Olivia Febriana Gea Universitas Negeri Medan
  • Siti Zahara Universitas Negeri Medan
  • Happy Simaremare Universitas Negeri Medan
  • Christy Sihombing Universitas Negeri Medan
  • Elsa Situmorang Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i4.4154

Keywords:

Law, Manufacturer, Dangerous, Chemical Material, Food

Abstract

Food is a substance consumed by living beings such as humans to obtain the necessary nutrients. When consuming it, food must be ensured to be good for the body's health. Food that contains harmful chemicals will cause damage to the organ systems. This article examines how the law and food business operators who use hazardous substances such as borax, formalin, and Rhodamin-B. A literature review of various regulations shows that business operators are legally obligated to be responsible for such actions. An analysis of the applicable legal framework indicates that business operators can be held civilly liable for the resulting damages. The results of this research have important implications for business operators, consumers, and policymakers in efforts to protect consumers from hazardous food products.

References

Agustin, M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dari Penyalahgunaan Bahan Kimia. Jurnal Hukum dan Keamanan Pangan, 6(1), 33-48.

Anwar, K. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Bahan-Bahan Kimia Berbahaya Dalam Makanan Yang Beredar Di Kota Surabaya (Doctoral Dissertation, Universitas Bhayangkara Surabaya).

Arifin, M. (2021). Sanksi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Bahan Kimia dalam Pangan. Jurnal Hukum dan Pangan, 12(1), 45-60.

Arta Mapiah, R., Syah, M., & Aprizon Putra, D. (2024). Upaya Kepolisian Resort Musi Rawas Utara dalam Meminimalisir Praktik Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus Desa Batu Gajah Tahun 2023) (Doctoral dissertation, Institur Agama Islam Negeri (IAIN) Curup).

Ermawati, E., Karim, H., Azis, A., Taufiq, T., Noer, S. F. N., Lindriani, L., dan Arnianti, A. (2023). Dampak Negatif Bahan Tambahan Pangan Bagi Kesehatan Dan Pencegahannya. Journal of Training and Community Service Adpertisi (JTCSA),), 3(1), 61-64.

Fitria, L. (2021). Sanksi Administratif dan Pidana terhadap Penyalahgunaan Bahan Kimia. Jurnal Hukum Lingkungan, 9(1), 30-45.

Handayani, R., Apriani, B. K., dan Sudirman, S. (2024). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Sekolah Dasar Negeri 29 Ampenan. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(3), 2035-2040.

Hartono, T. (2022). Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Bahan Kimia pada Produk Pangan. Jurnal Pangan dan Hukum, 10(2), 150-165.

Ingratubun, S. (2024). Legal Protection for Consumers from the Perspective of Community Legal Awareness: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Journal of Law Universitas Doktor Husni Ingratubun Tual, 1(1), 72-79.

Iskandar, P. (2020). Analisis Sanksi Hukum Terhadap Produsen Pangan yang Melanggar. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(1), 70-85.

Kurniawan, D. dan Rahmawati, N. (2019). Dampak Hukum bagi Produsen yang Menggunakan Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Kebijakan Pangan, 6(4), 78-92.

Mardin, H., Mamu, H. D., Usman, N. F., Mustaqimah, N., dan Pagalla, D. B. (2022). Pengenalan Zat Aditif dan Adiktif yang Berbahaya Bagi Kesehatan di Lingkungan MTs. Negeri 2 Kabupaten Gorontalo. Lamahu: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terintegrasi, 1(2), 58-66.

Melati, E. (2022). Peran Badan Pengawas dalam Penegakan Hukum Penyalahgunaan Bahan Kimia. Jurnal Pembangunan Hukum, 3(2), 55-70.

Paratmanitya, Y., dan Aprilia, V. (2016). Kandungan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Pada Makanan Jajanan Anak Sekolah Dasar di Kabupaten Bantul. Jurnal Gizi dan Dietetik Indonesia (Indonesian Journal of Nutrition and Dietetics), 4(1), 49-55.

Putriani, R. A. (2024). Penerapan perlindungan konsumen terhadap Overclaim informasi produk dihubungkan dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 17 ayat (1) Undang-undang perlindungan konsumen (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Rachmat, N. (2014). Penyidikan Dan Pertanggungjawaban Pidana Produsen Terhadap Produk Makanan Mengandung Kimia Berbahaya. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2(4), 1-10.

Ramadhan, F. dan Cahyani, D. (2021). Tanggung Jawab Hukum Produsen dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis, 14(3), 145-160.

Saefullah, H. E. (1991). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Santoso, B. (2020).Implementasi Sanksi Hukum bagi Produsen Pangan yang Melanggar. Jurnal Studi Hukum, 15(1), 88-100.

Susanto, R. dan Wulandari, S. (2020). Tanggung Jawab Produsen dalam Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 220-235.

Thristy, I., Damayanty, A. E., dan Nuralita, N. S. (2022). Dampak Bahan Kimia Berbahaya Dalam Makanan Terhadap Kesehatan. Jurnal Implementa Husada, 3(3), 121-126.

Downloads

Published

2024-11-04

How to Cite

Sri Yunita, Olivia Febriana Gea, Siti Zahara, Happy Simaremare, Christy Sihombing, & Elsa Situmorang. (2024). Sanksi Hukum dan Tanggung Jawab Produsen Atas Penyalahgunaan Bahan Kimia pada Makanan. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(4), 61–71. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i4.4154

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.