Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Mengatur Tentang Transaksi Bisnis Dengan Menggunakan Artificial Inteligence

Authors

  • Reynaldi Alfrido Kurniawan Universitas Negeri Gorontalo
  • Weny Almoravid Dungga Universitas Negeri Gorontalo
  • Mellisa Towadi Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2938

Keywords:

Artificial Intelligence, Business Transactions, Consumer Protection Act

Abstract

The aim of this research is to understand and comprehend the urgency of implementing Artificial Intelligence in service business transactions as well as the application of the Consumer Protection Law in regulating business transactions using Artificial Intelligence. This research was conducted using a type of normative legal research supported by empirical data. In research activities, researchers also use data collection techniques through interviews and documentation. Based on the research that has been carried out, the results show that the implementation of Artificial Intelligence in business transactions provides a number of significant benefits in business. This includes increased operational efficiency, better data analysis, being able to answer messages automatically and the ability to make decisions in a more timely manner. In addition, the application of the Consumer Protection Law in business transactions using Artificial Intelligence is very important to maintain consumer rights and security.

References

Abdul Kadir, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2004), h. 52

Budi, Raharjo. (2021), “Penerapan Artificial Intelligence AI Dalam Bisnis”, Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, Hlm. 99

Dawis, A. M. Dkk. (2022). “Artificial Intelligence: Konsep Dasar Dan Kajian Praktis”. Tohar Media. Hlm. 1

Hanson. P, T, dkk. (2023). “Development Of Artifical Intelligence Applications (Studi Kasus & Implementasi AI Menggunakan Berbagai Bahasa Pemrograman”. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia. Hlm. 36

Mohamad, Razab, I. (2023). “Manajemen Pengembangan Bisnis”. Surabaya: Cipta Media Nusantara. Hlm 93

Sidabalok, J. (2006). “Hukum perlindungan konsumen di Indonesia”. Bandung: Citra Aditya Bakti. Hlm. 3-10

Adi, S. (2022). “Implementasi Kecerdasan Buatan Pada Proses Bisnis”. Universitas Bina Darma.

Annisa, P, N. (2021), “Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Online”, Lex Privatum, 9(6), Hlm. 16

Bajrektarevic, A. H., Pati, U. K., Towadi, M., & Pratama, A. M. (2022). Costumer Explicit Consent Under Indonesian Open Banking Regulations. Jambura Law Review, 4(2), 176-194.

Disemadi, H. S. (2021). “Urgensi Regulasi Khusus Dan Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia”. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2). Hlm. 180

Dungga, W.A. (2009).”Eksistensi Hukum Dalam Pemanfaatan Teknologi Transaksi E-Commerce”. Jurnal Aplikasi Manajemen, 7(2). Hlm. 281

Enni, S, P. (2022), “Urgensi Pengaturan Mengenai Artificial Intelligence Pada Sektor Bisnis Daring Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(2), Hlm. 255

Farwati, M., Salsabila, I. T., Navira, K. R., & Sutabri, T. (2023). Analisa Pengaruh Teknologi Artificial Intelligence (AI) Dalam Kehidupan Sehari-Hari. JURSIMA, 11(1), Hlm. 40

Ghazmi, S. F. (2021). “Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence pada Sektor Bisnis Daring di Indonesia”. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8), Hlm. 785

Haryanto, D. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Pembelian Manfaat Game Online” (Doctoral Dissertation, Universitas Mataram). Hlm. 30

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce)”. Business Law Review, 1, Hlm.15-16.

Latama, J., Junus, N., Towadi M., & Elfikri, N.F. (2024). “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Bagi Konsumen Terhadap Keamanan Pangan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”. Hakim, 2(1). Hlm. 213

Madani, H. R. (2021). “Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan Pada Industri Fintech Syariah”. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 4(3), Hlm. 129

Masrichah, S. (2023). “Ancaman Dan Peluang Artificial Intelligence (AI)”. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 3(3), Hlm. 84

Muhtadi, M. A., & Sahrul, S. (2023). “Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis di Era Teknologi Kecerdasan Buatan: Perlindungan Pengguna dan Tanggung Jawab Perusahaan”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09), Hlm. 924

Moha, M. R., Sukarmi, S., & Kusumadara, A. (2020). Urgensi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Bagi Pelaku Usaha E-Commerce. Jambura Law Review, 2(2).

Pariadi, D. (2018). “Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), Hlm. 654

Prabowo, O. H., Merthayasa, A., & Saebah, N. (2023). “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Manajemen Perubahan pada Kegiatan Bisnis di Era Globalisasi”. Syntax Idea, 5(7), Hlm. 887

Prayuti, Y. (2024). “Dinamika Perlindungan Hukum Konsumen di Era Digital: Analisis Hukum Terhadap Praktik E-Commerce dan Perlindungan Data Konsumen di Indonesia”. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), Hlm. 904

Putra, I. P. R. A., & Yustiawan, D. G. P. (2022). “Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Nasanah Atas Penyelenggaraan E-Payment Berbasis QR-Code”. KERTHA WICAKSANA, 16(2), Hlm. 106

Rahayu, Y. S., & Naja, C. D. (2023). “Penerapan Artificial Intelligence Sebagai Inovasi Di Era Disrupsi Dalam Mengurangi Resiko Lembaga Keuangan Mikro Syariah”. WADIAH, 7(2). Hlm. 119

Ranto, R. (2019). “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), Hlm. 150.

Ririh, K. R., Laili, N., Wicaksono, A., & Tsurayya, S. (2020). “Studi Komparasi Dan Analisis Swot Pada Implementasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Di Indonesia”. Jurnal Teknik Industri, 15(2), Hlm. 122.

Rumengan, R. V. (2021). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Terhadap Penggunaan Letter of Credit (L/C) Dalam Transaksi Perdagangan Internasional”. Lex Privatum, 9(3). Hlm. 86

Siti Nurfadilah Samon,Mellisa Towadi, Nur mohammad Kasim.”Pengenaan kontrak Jual Beli Gambar Di Platfrom Digital (Studi Kasus Non- Fungible token). Jurnal Disruption Law Review.

Conney, S. & Reza W. (2021), “7 Kasus Kebocoran Data yang Terjadi Sepanjang Tahun 2020”. https://tekno.kompas.com/read/2021/01/01/14260027/7-kasus-kebocoran-data-yang-terjadi-sepanjang-2020?page=all. Di akses pada tanggal 23 Januari 2024

Mochamad Januar Rizki. (26 Oktober 2021). “Melihat Penggunaan Artificial Intelligence dan Big Data dalam Aspek Hukum”. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-penggunaan-artificial-intelligence-dan-big-data-dalam-aspek-hukum-lt6177b63f76905/?page=all. Di akses pada tanggal 20 Mei, 2023.

Titin, Syafiqotuzzuhda, (2023), Skripsi: “Problematika Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Menghadapi Kejahatan Berbasis Artificial Intellegence” http://etheses.uin-malang.ac.id/60511/. Diakses pada tanggal 24 Januari 2024

Lihat Pasal 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Lihat Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2024-03-27

How to Cite

Reynaldi Alfrido Kurniawan, Weny Almoravid Dungga, & Mellisa Towadi. (2024). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Mengatur Tentang Transaksi Bisnis Dengan Menggunakan Artificial Inteligence. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(2), 338–353. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i2.2938

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.