Akibat Hukum Penyalahgunaan Pemakaian Kosmetik Berbahan Kimia Dengan Edar Palsu Dan Tidak Mencantumkan Nomor Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) (Studi di Pasar Simpur Bandar Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i2.289Keywords:
legal consequences, abuse, cosmetics, counterfeit.Abstract
Society's need for cosmetics has led to the emergence of many cosmetic manufacturers. Distribution permits to sell freely on the market currently do not have many cosmetic products. The purpose of this research is to find out the legal consequences of the abuse of chemical-based cosmetics that do not include the number of the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) with counterfeit distribution (study center at Pasar Simpur, Bandar Lampung). The legal consequence of the abuse of the use of chemical-based cosmetics that are not listed as BPOM numbers with counterfeit distribution (Study Center in Bandar Lampung's Simpur Market), can be subject to various statutory provisions, namely Law Number 36 of 2009 concerning Health, Law Number 8 of 2011 concerning Protection Consumers and Decision of the Head of BPOM Republic of Indonesia Number HK 00.05.4.1745 The sanctions obtained consist of administrative sanctions and criminal sanctions.
References
Iswanto dan Angkasa. 2007. Viktimologi, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm 6.
Aditio, P. F. (2022). Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Peran Balai Besar Pom Dalam Pencegahan Beredarnya Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan (Studi Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Rovinsi Lampung) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung).
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011), h.1.
Aynainil Mardiyah, Aldri Frinaldi, “Efektifitas Balai Besai Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Penertiban Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal di Kota Padang.” 125.
Dhana Febi Rena, Tesis: “Penyidikan Kasus Perdagangan Produk Kosmetik Ilegal Secara Online oleh BPOM” (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2019), h. 35
Elia Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konumen, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), h. 67.
Hartanto. (2019). Tindak Pidana Dalam Jual Beli Sepeda Motor Yang Dibiayai Oleh Lembaga Pembiayaan (Problematik Pelaksanaan di Lapangan). Jurnal Al-‘Adl Vol. 12 No. 2, Juli 2019.
Hartanto. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen : Transaksi Jual Beli Dengan Garansi. Qiara Media
Mayasari, Nabila Emy. (2019). Perlindungan Hukum Pada Kasus Suplemen Makanan Yang Mengandung Babi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Vol. 1, No. 1 Tahun 2019, hal.33.
Nabila Sari dan Winsherly Tan, Analisis Hukum Produk Kosmetika Yang Diimpor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, vol. 9, no. 3, Tahun 2021, h. 966.
Pelaku Bisnis. (2020). Indonesia Pasar Potensial Produk Kosmetik, http://pelakubisnis.com/2020/02/ indonesia-pasar-potensialproduk-kosmetik
POM. (2020). Harmonisasi ASEAN di Bidang Kosmetik, https://www.pom.go.id/new/view /more/berita/164/HarmonisasiASEAN-di-BidangKosmetik.html
Retno Iswari Tranggono dan Fatma Latifah.2007.Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta. hlm 26
Rizky Adi Yuristyarini, Pengawasan Terhadap Peredaran Kosmetik Berbahaya Teregister BPOM Yang Dilakukan Oleh Dinas Kesehatan Malang Berdasarkan Peraturan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2015.
Syafrida, Ralang. (2019). Mewujudkan Perlindungan Hukum dan Jaminan Kepastian Hak Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal. Jurnal Hukum Replik Universitas Muhammadiyah Tangerang Vo. 7 No. 1 Maret, hal.39.
Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Vita Damarsari,Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Membeli Produk Kosmetik di Jogjakarta. Skripsi, Universitas Indonesia, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Haqkiki Bintang Pratama, Zainuddin Hasan, Adelya Putri Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.