Pelestarian Lingkungan Sebagai Bentuk Penegakan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i4.1354Keywords:
Hak Asasi Manusia, lingkungan, hukumAbstract
Hak asasi manusia merupakan sebuah hak fundamental yang diberikan oleh tuhan TME. Kepada sebuah individu yang disebut manusia. Hak asasi ini tidak diberikan dan dicampurtangani oleh pihak eksternal, karena HAM merupakan sebuah hak yang menjadi keharusan atau kodrati dari seorang manusia sejak ia lahir. Dalam hak dasar manusia, kita juga mengenal mengenai hak untuk tinggal di lingkungan yang sehat. Untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, harus adanya sebuah rasa sadar diri untuk senantiasa selalu menjaga lingkungan hidup. Pelestarian lingkungan hidup dibutuhkan agar alam selalu Lestari dan terjaga, karena dalam praktisnya, manusia sangat berhubungan dan berkaitan satu sama lain dengan alam dan sangat membutuhkan alam sebagai tempat tinggal manusia, sehingga pelestarian lingkungan hidup juga berkaitan dengan Hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif.
References
Arliman, L. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 761-770.
Herlina N., Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Publikasi, Fakultas Hukum: Universitas Galuh, Ciamis.
Noor, A. (2006). Konsep hak milik atas tanah bagi bangsa Indonesia ditinjau dari ajaran hak asasi manusia.
Otto Soemarwotto. (1997). Ekologi Lingkungan dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan.
Saleh, R.M. (2006). Lingkungan Hidup : Untuk Penghidupan Bukan Untuk Pertumbuhan. Jakarta :WALHI.
Sugiantari, A. P. W. (2017). Aktualisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Jurnal Advokasi, 3(2), 29375.
Soekanto, S. 2007. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Usman, Abdurrahman Supardi. "Lingkungan Hidup sebagai Subjek Hukum: Redefinisi Relasi Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Lingkungan Hidup dalam Perspektif Negara Hukum." Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 26, no. 1 (2018): 1-16.
Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2).
Wartoyo, F. X. (2020). Peran Negara Menghadapi Problematika Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Lingkungan Hayati. Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 4(1), 57-66.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Marisa Bahaj
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.