Menjembatani Konstitusi dan Penegakan Hukum: Toleransi dan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Authors

  • Lusia Pramesti Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i4.4035

Keywords:

Enforcement of Law, Tolerance, Justice System, Human Rights.

Abstract

This study aims to analyze the enforcement of law within the limits of religious tolerance based on the criminal justice system and constitutional regulations in Indonesia. It evaluates how individual and environmental factors influence crime and the importance of granting tolerance to offenders who are dependents of their families. Additionally, the study examines the protection of human rights in the context of religious freedom as stipulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The methodology used is library research, involving the review of journals, legislation, and related materials. The findings indicate that the protection of human rights, including religious tolerance, is crucial for fostering interfaith harmony and maintaining peace within Indonesia's diverse society. The study emphasizes the need for effective constitutional regulations to ensure religious tolerance and social harmony in Indonesia.

 

 

References

Asmarani, N. (2015). Teori hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1).

Casram. (2016). Membangun sikap toleransi beragama dalam masyarakat plural. Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2), 187.

Digdoyo, E. (2018). Kajian isu toleransi beragama, budaya, dan tanggung jawab sosial media. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 42–58.

Dwi, A. (2013). Solidaritas bagi kebebasan beragama. Jurnal Maarif, 5(2), 115–122.

Fahmi, A. A. (2011). Implementasi jaminan hukum HAM atas kebebasan beragama di Indonesia. Interpena.

Fatmawati. (2011). Perlindungan hak atas kebebasan beragama dan beribadah dalam negara hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 8(4), 489–516.

Izzan, A. (2017). Menumbuhkan nilai toleransi dalam keberagaman beragama. Jurnal Kalam, 11(1), 165–185.

Jamrah, S. A. (2015). Toleransi antarumat beragama: Perspektif Islam. Jurnal Ushuluddin, 23(2), 185–198.

Jufri, M. (2016). Pembatasan terhadap hak dan kebebasan beragama di Indonesia. Jurnal Program Studi Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, 1(1), 40–47.

Mayasaroh, K., & Bakhtiar, N. (2020). Strategi dalam membangun kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Al_Afkar: Journal of Islamic Studies, 3(1), 77–86.

Nurkhoiran, M. (2017). Mengembangkan kota HAM di Indonesia: Peluang dan tantangannya. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4(1), 120.

Prayogo, A., Simamora, E., & Kusuma, N. (2020). Peran pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Jurist-Diction, 3(1), 21.

Radjawane, P. (2014). Kebebasan beragama sebagai hak konstitusi di Indonesia. SASI, 20(1), 30–36.

Reksodiputro, M. (2007). Bunga rampai permasalahan kita dalam sistem peradilan pidana. Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.

Rover, C. de. (2000). To serve & to protect: Acuan universal penegakan HAM. Raja Grafindo Persada.

Setyawan, N. B. (2019). Analisis perlindungan terhadap toleransi kebebasan beragama di Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Nurani, 19(1), 27–33.

Published

2024-07-27

How to Cite

Lusia Pramesti. (2024). Menjembatani Konstitusi dan Penegakan Hukum: Toleransi dan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(4), 85–93. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i4.4035

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.