Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi Online Di Gorontalo

Authors

  • Rivaldo Yustitio Syauta Universitas Negeri Gorontalo
  • Nirwan Junus Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i2.2561

Keywords:

Protection, Abuse, Personal data

Abstract

This research aims to find out what form of legal protection there is for consumer data who make loans through online applications in Gorontalo and to find out what efforts consumers can take if there is a dispute with the lender regarding leakage of consumer data. This research is empirical normative legal research conducted at the Gorontalo Regional Police and victims of data misuse by online loans. Primary data and secondary data obtained through library research and field research were then analyzed qualitatively. The research results show that the form of legal protection for consumer data who make loans through online applications in Gorontalo is carried out in three forms, namely: first, protection through regulations, namely in the Personal Data Protection Law, the Consumer Protection Law, and Article 1338 of the Civil Code. Second, protection through law enforcement efforts carried out by the police, as well as preventing misuse of data through legal education as a form of preventive legal protection. Meanwhile, efforts that consumers can take if there is a dispute with a lender regarding leakage of consumer data are legal action taken by the police through reporting complaints from the public to investigations that follow up on complaints from the public, and monitoring and taking action carried out by the OJK as parties who carry out activities regarding the implementation of non-bank banking institutions such as online loans. 

References

Buku

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Laporan Hasil Pemeriksaan. 2013. "Buku I." Edisi Kedelapan.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2009. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta. Hal 96.

Fence M.Wantu. 2011. Idee Des Recht Kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan (Implemenntasi Dalam Proses Peradilan perdata), Cetakan Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harjono. 2008. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jendeadan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Hal,357.

Imamulhadi. 2011. Penegakan Hukum Lingkungan Berbasis kearifan Masyarakat Adat Nusantara. Bandung: Unpad Press.

Mahmud Mulyadi. 2009. Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 2010. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. Sinar Bakti. Hal, 102.

Muchsin. 2013. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta. Universitas Sebelas Maret. Hal,20.

Muladi Dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

M.Yahya Harahap. 2014. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika .

Najih Mokhammaddan Soimin. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. setara press. Malang. Hlm.21

Philipus M. Hadjon. 2010. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. PT.Bina Ilmu. Surabaya.

Rizkia Nurdinisari. 2013. Skripsi berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Dan Data Pribadi Pengguna Telekomunikasi Dalam PenyelenggaraanTelekomunikasi Khususnya Dalam Menerima Informasi Promosi Yang merugikkan. Jakarta. Hal 48

Sadjijono. 2010. Memahami Hukum Kepolisian. Yogyakarta: LaksBang Persindo.

Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Setiono. 2014. Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta: MagisterIlmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas. Hal. 3

Sudarsono. 2017. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. hal. 363.

Soerjono Soekanto. 2007. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta.Penerbit PT.Raja GrafindoPersada.Hal.5.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta. Hal.3.

Wildiada Gunakarya. 2012. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan, Bandung: Alfabeta.

Jurnal dan Hasil Penelitian

Ananthia Ayu D. (et.all). 2019. Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital. Hasil Penelitian. Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara, Dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Jakarta.

Anthon Freddy Susanto (et.all). 2022. Pendidikan Hukum di Era Digitalisasi, Jurnal Litigasi (e-Journal), Vol. 23, No. 2.

Dharu Triasih (et.all). 2021. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online, Prossiding, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 7, No. 2.

Dian Ekawaty Ismail, Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, jurnal legalitas, Vol 2, No 1, Tahun 2009.

Etty Mulyati. 2016. Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Kredit Perbankan dengan Nasabah Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1,No.1. hlm.37.

Fanny, P. 2019. Perlindungan Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum, Jatiswara. Vol.34 No. 3.

Hengki Heriyadi. 2023. Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 11, No. 1.

Jeremy Zefanya Yaka Arvante. 2022. Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online, IPMHI LAW JOURNAL, Vol. 2, No. 1.

Jerry Kang, 2010, Information Privacy in Cyber space Transaction, Stanford Law Review. Vol 3

Kusnu Goesnadhie, “Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik”, Jurnal Hukum, Vol. 17, No. 2.

Lisnawaty W. Badu. Mengagas Tindak Pidana Militeer Sebagai Kompetensi Absoulut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 1. Tahun 2019.

Maya. Devi. Dwiatmanto. 2017. Analisis Pengawasan Kredit Modal Kerja (KMK) Sebagai Upaya MengantisipasiTerjadinya Kredit Bermasalah (Studi Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Mandiri)”,Jurnal Administrasi Bisnis(JAB),Vol. 49,No.1. hlm. 80

Muhammad Fakhri Amir. 2020. Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam), Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law 5, no. 1.

Naskah Akademik Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Ni Wayan Eka Sumartini. 2021. Penyuluhan Hukum di Era Digital, Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, No. 3.

Rahmadi Indra Tektona (Et.all). 2023. Kepastian Hukum Pemilik Data Pribadi Dalam Aplikasi Satu Sehat, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 20, No. 1.

Sugeng. 2020. Aspek Hukum Digital Lending Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia 17, No. 4.

Yassir Arafat. 2015. Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang. Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember. Hal, 34

Kamus/Ensklopedia :

Departemen Pendidikan Nasional. 2015. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka. hal. 458

Internet :

Daniar Supriyadi. 2017. Data pribadi dan dasar legalitas pemanfaatannya. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59cb4b3feba88/data-pribadi-dan-dua-dasar-legalitas-pemanfaatannya-oleh-daniar-supriyadi/. Diakses pada 09 oktober 2022. Pukul 18:04 WIB.

Divisi Humas Polri, “Tugas, Fungsi dan Kewenangan Polri”, https://humas.polri.go.id/profil/tugas-fungsi/

Noto atmojo. 2017. Pengertian Pengetahuan Menurut Para Cendekia. https://www.silabus.web.id/pengertian pengetahuan/. Diakses pada 17 Juli 2022 Pukul 22.45WIB.

Sinta Ambarwati, BPKN terima 1.059 pengaduan, total kerugian Rp102 miliar pada 2022, https://www.antaranews.com/berita/3317710/bpkn-terima-1059-pengaduan-total-kerugian-rp102-miliar-pada-2022

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Rivaldo Yustitio Syauta, Nirwan Junus, & Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Konsumen Yang Melakukan Pinjaman Melalui Aplikasi Online Di Gorontalo. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 97–108. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i2.2561

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.