Analisis Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Karya Prima Agro oleh PT Dharma Setya Nusantara Tbk (Studi Kasus Putusan Nomor : 34/KPPU-M/2020)
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.719Keywords:
Acquisition of Shares, Delay in Reporting, Business CompetitionAbstract
Company takeover is a legal act carried out by a legal entity or individual organ to take over company shares. Provisions related to Acquisition are regulated in Law Number 40 of 2007 Concerning Limited Liability Companies, then related to procedures are regulated in Article 29 of Law Number 5 of 1999 in conjunction with Article 5 PP No. 57 of 2010 which requires business actors to notify the KPPU of acquisitions within 30 days after the effective date. This research aims to find out the procedure for acquiring shares of PT Karya Prima Agro Sejahtera by PT Dharma Satya Nusantara Tbk, followed by the obligation to notify the KPPU as well as an analysis of the imposition of sanctions on PT Dharma Satya Nusantara Tbk in Decision 34/KPPU-M/2020. The data in this study were obtained based on primary and secondary data sources. The data collection method in this study was carried out through library research. Based on this research, it can be concluded that the procedure for the acquisition of shares carried out by PT Dharma Satya Nusantara Tbk has not been fully carried out in accordance with the law due to delays in notification of post-acquisition to KPPU for 1,889 (one thousand eight hundred and eighty nine) day. In Decision No 34/KPPU-M/2020 PT PT Dharma Satya Nusantara Tbk was subject to sanctions in the form of fines. The sanctions given are in accordance with the law and the objectives of enforcing business competition law.
References
Hernanda Febrian, dkk (2022), Kajian Yuridis Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Saham PT. Global Loket Sejahtera Oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, Diponegoro Law Journal, Vol 11, Nomor 1.
Diana Raden Rita (2008),“Tinjauan Yuridis Terhadap Akuisisi Aset Perseroan Terbatas”, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia,
Prasetyowati Hanifah, dkk (2017), Analisis Yuridis Larangan Perjanjian Integral Vertikal Sebagai Upaya Pencegahan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Diponegoro Law Journal, Vol.6, Nomor 2
Nasrulloh Moch. Dzulyadain (2021), Dampak Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Perusahaan Terhadap Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Jakarta Pusat,Jurnal Suara Hukum,Vol.3.
Aluk Fajar Dwi Santo, Paulus, Merger(2011), Akuisisi, Konsolidasi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jakarta.
Suradiyanto,Studi Kasus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 07/KPPUM/2018, dalam Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2)
Murniati Rilda (2021, Ketidaktahuan Pelaku Usaha sebagai Alasan Keterlambatan Notifikasi Merger dan Akuisisi. Fakultas Hukum Universitas Lampung:Jurnal Persaingan Usaha,Vol .02
Sabirin Ahmad,dkk (2021), Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham Perusahaan dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undnag-Undnag Persaingan Usaha di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Trisakti:Jurnal Persaingan Usaha,Vol,02
Tafwan Jihan (2020), Akibat Hukum Pengambilalihan Saham Perseroan Terbatas Yang Tidak Melakukan Pengumuman Surat Kabar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,Fakultas Hukum Universitas Riau,Vol VII
Zainal Asikin,dkk (2021), Penggabungan, Peleburan,dan Pengambilalihan Saham Badan Usaha Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Mataram.
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Diana Raden Rita (2008),“Tinjauan Yuridis Terhadap Akuisisi Aset Perseroan Terbatas”, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok
Buku Teks
Azizah, (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Malang:Intimedia
Budianto Agus (2004), Merger Bank Di Indonesia. Jakarta:Penerbit Ghalia Indonesia
Budiarto Agus (2009), Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Mataram: Penerbit Ghalia Indonesia.
Fuady Munir (2003), Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ibrahim Johnny (2008), Teori dan metedologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Bayumedia Publishing
Johanes Suptranto (2008) ,Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki Peter Mahmud (2005) , Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta, Prenademedia Group
Haryani Iswi,S.H., M.H, dkk (2021), Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan Cara Cerdas Mengembangkan & Memajukan Perusahaan. Jakarta Selatan:Visimedia
Khairandy Ridwan(2009), Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media.
Nugroho, Susanti Adi (2012), Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana
Fajar Mukti dkk, (2015), Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar
Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan
LPPSP. (2016). Statistik Indonesia 2016. Badan Pusat Statistik, 676. Jakarta. Diakses dari https://www.LPPSP.go.id/index.php/publikasi/326.
Peraturan Perundang-undangan
UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.