PENGATURAN RANGKAP JABATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DALAM BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS

Authors

  • Lailatul Nur Sa’adah Universitas Trunojoyo Madura
  • Ani Qur Anita Universitas Trunojoyo Madura
  • Sumriyah Sumriyah Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.710

Keywords:

Perseroan Terbatas, BUMN, Rangkap jabatan

Abstract

Salah satu yang menjadi penggerak perekonomian di Indonesia adalah Perseroan Terbatas. Sebagai suatu badan hukum Perseroan Terbatas merupakan subjek hukum yang mandiri, dimana Perseroan Terbatas dapat melakukan kegiatan bisnis atas Namanya sendiri, mempunyai kekayaan sendiri, dan dapat digugat ataupun menggugat di pengadilan. Meskipun demikian, PT membutuhkan organ yang dapat mewakili PT melakukan semua hal tersebut. Organ PT yang dimaksud adalah rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan dewan komisaris. Ketiga organ PT di atas dalam melaksanakan tugasnya harus bertindak sesuai dengan kepentingan dan tujuan persero agar tindakan yang dilakukan oleh organ persero tidak merugikan persero. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Sehingga tujuan kami adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap tindakan rangkap jabatan dewan komisaris dan direksi dalam BUMN yang berbetuk PT. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah bahwa peraturan mengenai rangkap jabatan masih belum jelas dan terkesan tumpang tindih. Seperti halnya dalam UU PT rangkap jabatan ini tidak diatur didalamnya, namun dalam UU lainnya seperti UU BUMN mengatur dan melarang mengenai tindakan tersebut.

References

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/205 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Buku

Harahap, M. Yahya Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Peratama, (Jakarta; Sinar Grafika 2009).

Jurnal

Prihandoko, Nugroho Dwi, ‘’Pengaruh Rangkap Jabatan (Interlocking Directorate) dan Proporsi Dewan Komisaris Independen Terhadap Kinerja Perusahaan dan Kinerja Pasar Pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia’’, Artikel Ilmiah STIE Yayasan Keluarga Pahlawan Negara, Yogyakarta,2018,

Downloads

Published

2023-06-24

How to Cite

Lailatul Nur Sa’adah, Ani Qur Anita, & Sumriyah Sumriyah. (2023). PENGATURAN RANGKAP JABATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS DALAM BUMN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(3), 85–94. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.710

Most read articles by the same author(s)