Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa

(Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan)

Authors

  • Ridhanto Saksono Universitas Nasional
  • Rumainur Rumainur Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4255

Keywords:

Overview, Juridical, Government

Abstract

This research aims to understand and analyze Article 73 of Government Regulation No. 11 of 2021 on Village-Owned Enterprises (BUM Desa) with a focus on the transformation of Community Revolving Funds (DBM) from the former PNPM MPd into BUM Desa bersama LKD). The research discusses the use of DBM assets from the former PNPM MPd as capital in the formation of BUM Desa bersama LKD, as mandated by Article 73 of Government Regulation No. 11 of 2021 on Village-Owned Enterprises. This regulation is in accordance with the mandate of Law No. 6 of 2023 on the Enactment of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 on Job Creation as a Law and Law No. 3 of 2024 on the Second Amendment to Law No. 6 of 2014 on Villages. The data collection technique used in this research is documentation with an analytical matrix instrument. This study employs a normative juridical legal research method, as the title indicates a juridical review. The research concludes that the management of DBM from the former PNPM MPd must transform into BUM Desa bersama LKD to provide a legal foundation and certainty for DBM activities, ensure the preservation of communal assets in one sub-district, and utilize DBM assets from the former PNPM MPd as capital in the establishment of BUM Desa bersama LKD. The issuance of Government Regulation No. 11 of 2021 on BUM Desa is seen as the government's responsibility in overseeing the management of DBM from the former PNPM MPd as part of poverty alleviation efforts.

References

Abna, B. (2012). Badan Usaha Desa Sebagai Wadah Menghadapi Globalisasi di Minangkabau. Jurnal Yustisia, 19(1).

Alfiansyah, A. (2021). Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja Tahun. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan).

Ali, C. (2011). Badan Hukum (4th ed.). PT Alumni.

Aryadi. (2018, February 20). Inilah Perbedaan BUMN, BUMD dan BUMDesa. Retrieved from http://www.berdesa.com/inilah-perbedaan-bumn-bumd-dan-bumdes/

Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press.

Azheri, B. (2013). Gender dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau (Kajian dari Perspektif Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan). Makalah disampaikan pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan di bidang Perundang-undangan, Hotel Pangeran Beach, 17 Oktober.

Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. PT Gramedia Pustaka Utama.

Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya. (2007). Buku Panduan dan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (PKSDP).

Fuady, M. (2002). Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis. PT Citra Aditya Bakti.

Hidayat, A. (2018). Hukum BUMDesa. Samudra Biru.

Huda, N. (2015). Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Sertara Press.

Indrati Soeprapto, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Kanisius.

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2002). Pokok-Pokok Badan Hukum. Pustaka Sinar Harapan.

Kartohadikoesoemo, S. (1884). Desa. Balai Pustaka.

Khairandy, R., Ridwan, & Malik, C. (2007). Good Corporate Governance. Kreasi Total Media.

Khotimah, H. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Perspektif Kemandirian Ekonomi Masyarakat (Studi di BUM Desa Desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon). Jurnal Ilmu Hukum.

Maddick, H., & Nurcholis, H. (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. PT Grasindo.

Maju Bersama UKM. (2018, October 24). Retrieved from http://binaukm.com

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Pranada Media Grup.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum. Liberty.

Muhammad, A. (1999). Hukum Perusahaan Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Nadia, F. (2022). Evaluasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bum Desa (Studi Kasus Pada BUM Desa Bumi Lestari Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Notohamidjojo, O. (1975). Demi Keadilan dan Kemanusiaan: Beberapa Bab dari Filsafat Hukum. Gunung Mulia.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2021 No. 21.

Prasetya, R. (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti.

Purwosudjipto, H.M.N. (1982). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Djambatan.

Risadi, A. A. (2012). Badan Usaha Milik Desa. Dapur Buku.

Rusli, H. (1997). Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya. Pustaka Sinar Harapan.

Ruslina, E. (2013). Dasar Perekonomian Indonesia dalam Penyimpangan Mandat Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945. Total Media.

Sadu, W., & Irawan, T. M. (2006). Prospek Pengembangan Desa. Fokus Media.

Santoso, A. B. T. (2019). Tinjauan Yuridis Peranan BUM Desa Dalam Strategi Pengembangan Desa Wisata. Amnesti Jurnal Hukum.

Saptomo, A. (2010). Hukum dan Kearifan Lokal. PT Grasindo.

Saragi, T. P. (2004). Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa: Alternatif Pemberdayaan Desa. IRE Press.

Sari, Y. M., & Jaelago, H. T. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Status Hukum Unit Usaha Simpan Pinjam BUM Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora.

Sirajudin, S., Ibrahim, A., et al. (2016). Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah: Sejarah, Asas, Kewenangan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Setara Press.

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Soeprapto, M. F. I. (1998). Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar Pembentukannya. Kanisius.

Subekti, R., & Djitrosudibio, R. (1989). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Pradnya Paramita.

Subekti. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Inter Masa.

Sudjatmiko, B. (2015). Sejarah Desa dan Perkembangannya. Bahan Paparan pada Lokakarya Membeah Konsep Tipologi Desa Menuju Kesejahteraan Masyarakat, Jakarta, 13 Juli.

Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. B.27/MENKOSRA/I/2014, 31 Januari 2014 tentang Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7, Tambahan Lembaran RI No. 5495.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7, Tambahan Lembaran RI No. 5495.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Tambahan Lembaran RI No. 41.

Widjaja, H. A. W. (2010). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Rajawali Pers.

Widjaya, H. A. W. (2003). Otonomi Desa. PT Raja Grafindo Persada.

Widjaya, I. G. R. (2006). Hukum Perusahaan. Kesaint Blanc.

Yuliandri. (2009). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Raja Grafindo Persada.

Yuliandri. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (2nd ed.). Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Ridhanto Saksono, & Rumainur Rumainur. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa : (Analisis Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan). Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(4), 202–229. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4255

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.