Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik

Authors

  • Dila Septiana Universitas Trunojoyo Madura
  • Nunuk Nuswardani Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4191

Keywords:

Government, PTUN, AAUPB

Abstract

That every decision issued and/or action taken by state administration officials must be based on statutory regulations and General Principles of Good Government (AAUPB). In accordance with Article 9 paragraph (1) of Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration, but in practice there are still many government officials who abuse their authority, therefore the existence of PTUN is a tool of control over government actions as well as a medium for the public to seek justice for government actions. Where the Ptun has the authority to resolve TUN disputes, as well as provide legal protection to the community for legal actions taken by the government through the PTUN. This research uses normative research using a conceptual and statutory approach. The legal materials used are: primary legal materials in the form of statutory regulations, secondary legal materials in the form of books, journals, articles and other legal doctrines. The legal material collection technique uses descriptive analysis. It can be concluded that the role of Ptun is in providing legal protection to citizens against detrimental administrative decisions, namely through supervision, giving administrative sanctions to government officials who do not implement court decisions, up to the execution of court decisions in the form of revoking government decisions.

References

Akbar, M. K. (2020). Peran peradilan tata usaha negara dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Jurnal Program Megister Hukum, 1(1), 3524.

Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 340.

Ilham, A. N., Zamzami, A., & Bastomi, A. (2022). Peran PTUN sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan hukum pemerintah dalam perspektif negara. Jurnal Dinamika, 28(9), 4508.

Juliani, H. (2020). Pertanggungjawaban pejabat pemerintahan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara. Administrative Law & Governance Journal, 3(1), 59.

Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 190.

Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan putusan sengketa tata usaha negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 63.

Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektivitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan putusan sengketa tata usaha negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 62.

Ririyanti, D., Siar, S. L., & Lambonan, M. L. (2024). Wewenang peradilan tata usaha negara dalam menilai penyalahgunaan wewenang pejabat tata usaha negara. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, 13(3), 2.

Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 4(2), 132.

Rorong, B. A. (2020). Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam melakukan diskresi dikaji menurut UU No. 30 Tahun 2014. Lex Administratum, 8(1), 82.

Suniaprily, F. G. A., Zaelani, M. A., & Vardani, E. N. (2024). Analisa hukum administrasi unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat ditinjau dari kompetensi peradilan tata usaha negara. Jurnal Fakta Hukum, 3(2), 2.

Suwandoko, S., Hakim, S., & Winanta, R. A. (2021). Implikasi hukum putusan pengadilan tata usaha negara dalam perspektif negara hukum. Vol. 5(2), 148.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (3).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 18.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 19.

Yudistira. (2023). Pertanggungjawaban pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kewenangan (menurut perspektif hukum administrasi negara). Volume 5(4), 4624.

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

Dila Septiana, & Nunuk Nuswardani. (2024). Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik . Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(4), 44–55. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4191

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.