Penjatuhan Hukuman di Bawah Ancaman Pidana Minimum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pelabuhan Kelas III Larantuka Nusa Tenggara Timur

(Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Kpg)

Authors

  • Yunitra Marlinda Mau Universitas Nusa Cendana
  • Orpa G Manuain Universitas Nusa Cendana
  • Darius A Kian Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3011

Keywords:

Special Minimum Judge Decision, Corruption Crime, Civil Servants (PNS)

Abstract

The purpose of this study is to analyze the imposition of penalties under the minimum criminal threat against perpetrators of corruption extortion by civil servants (PNS) at the Class III port of Larantuka, East Nusa Tenggara (Case study: Kupang District Court Decision Number 17/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg). This research is a normative juridical research which means that the author does not use samples and data collection is carried out by the library method, with the object of study. After the data is obtained, the author will analyze juridically normative data obtained on the object of study. The corruption case of I Wayan Adisucipto SN was proven to have violated Article 12 letter e Jo Article 12 A of Law No. 31 of 1999 jo Law No. 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption, which states a maximum of 20 years in prison or life imprisonment and a minimum of 4 years, but in reality the judge imposed a prison sentence of only 5 months, the decision imposed by the judge that is not considered according to / based on the law will be null and void. The imposition of a 5-month sentence for the defendant by the judge in Number: 17/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Kpg is not in accordance with the punishment system. From this research, the author can conclude that the Judge's consideration is not based on the provisions of the legislation, namely Article 12 letter e jo Article 12 A Paragraph (2) of Law No. 31 of 1999 Jo Law No. 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption which is a minimum imprisonment of at least 4 (four) years and a maximum of 20 (twenty) years so that it is contrary to the applicable law.   

References

Ali, Achmad. (2009), Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Jdicial Prudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Aminal Umam, (2010). ”Penerapan Pidana Minimum Khusus”, Varia Peradilan Tahhun XXV No. 295 Juni 2010, IKAH, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, (2007). “Tinjauan Terhadap Pengenaan Sanksi Pidana Minimal, Makalah Disampaikan Pada Pertemuan Ilmiah Sistem Pemidanaan Di Indonesia” ,BPHN-Depkumham, Jakarta.

Darwan, Prinst. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002).

Departemen Hukum Dan Perundang –Undangan Republik Indonesia, (2000), “Sejarah Pembentukan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”

Diki Elnanda Caniago. “Pemberantasan Korupsi dan Mafia Peradilan : dimulai dari mana dan harus bagaimana?” dalam menantikan kebangkitan hukum indonesia pemikiran dan rekomendasi mahasiswa hukum se-indonesia mengenai agenda pembaharuan hukum di era pasca reformasi” ( jakarta : badan Eksekutif Mahasiswa FH UI dan pusat penelitian dan pengkajian mahkamah konstitusi, 2008), hlm 219.

Djaja, Emansjah. (2010). Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 012-016-019/PPU-IV-2006, Sinar Grafika, Malang.

Dyahmegatria, Adisa. (2020). ”Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 22/Pid. Sus-Tpk/2018/Pn. Plk”. Diss. Universitas Narotama.

Frani, I. (2018). “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9 (3), 319-336.

Gultom. (2016). Kualitas Putusan Hakim Harus Didukung Masyarakat. Suara Pembaruan: Jakarta.

Hamzah, Jur Andi. (2014). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional & Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Hermien, Hadiati Koeswadji. “Korupsi dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi”, Citra.

http://lkbh.sumbawabaratkab.go.id/knowledgebase.php?article=1 di akses pada tanggal 17 Agust 2023

https://klikhukum.id/7-jenis-tindak-pidana-korupsi/ Di akses pada tanggal 19 Agust 2023

https://pusdokkum.unsoed.ac.id/content/blog/hukuman-disiplin-terhadap-pns-koruptor di akses pada tanggal 17 August 2023

https://sulbar.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/3.-Pemberhentian-tidak-hormat-PNS-Nett.pdf Di akses pada tanggal 17 Agust 2023

https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-pns-dipecat-setelah-bebas-dari-penjara-atas-kasus-korupsi-lt5b9a8a307c53c di akses pada tanggal 21 des 2023

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-korupsi-dan-aturannya-di-indonesia-lt5e6247a037c3a di akses pada tanggal 21 des 2023

https://www.kennywiston.com/mengenal-bentuk-bentuk-perbuatan-korupsi/ di akses pada tanggal 19 Agust 2023

Ilyas, Amir. (2012). ”Asas-asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan”, Mahakarya Rangkang Offset: Yogyakarta.

Lamintang, P.A.F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

Lilik, Mukyadi. (2010). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mahrus, Ali. (2016). Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta.

Mudzakir. “Posisi Hukum korban Kejahatan Didalam sistem peradialn pidana Terpadu”, Disertasi, fakultas Hukum Universitas Indonesia (jakarta : 2001 ), Hlm 195.

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149).

Putra, Risqi Perdana. (2012). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.Yogyakarta: Grup Penerbitan CV Budi Utama

Sukiyat. (2020). Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing

Sulardi Sulardi & Yohana Puspitasari Wardoyo. (2015). ”Kepastian Hukum, Kemanfaatan, Dan Keadilan Terhadap Perkara Pidana Anak: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt”. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial Republik Indonesia

Tesis Reza Noor Ihsan Ifrani. (2017). ”Sanksi Pidana Minimum Khusus Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Sudut Pandang Keadilan”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1959).

Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).

Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).

Undang-Undang No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).

Undang-Undang No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074).

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang No 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772).

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ommbusman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48999).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)

Wahyuni. "Penerapan Sanksi Pidana Di Bawah Ancaman Minimum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Katalogis 5.6.

Yahya, Harahap. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan,Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, JakartaA.Z.Abidin dan A.Hamzah. 2010. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. PT Yarsif Wtampone: Jakarta.

Zairani, Nita Putri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi”. Diss. (2016;37).

Zarof Ricar, (2012). “Disparitas Pemidanaan Pembalakan Liar Dan Pengaruhnya Terhada Penegakan Hukum Di Indonesia”. Bandung

Downloads

Published

2024-04-18

How to Cite

Yunitra Marlinda Mau, Orpa G Manuain, & Darius A Kian. (2024). Penjatuhan Hukuman di Bawah Ancaman Pidana Minimum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pelabuhan Kelas III Larantuka Nusa Tenggara Timur : (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Kpg). Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 2(2), 107–128. https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i2.3011

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.