Faktor-Faktor Yang Menghambat Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Akibat Pemalsuan Surat Wasiat Melalui Pengadilan Negeri
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v2i1.2212Keywords:
Dispute, Forgery of Wills, District CourtAbstract
Land disputes are civil disputes that are often filed by justice seekers in the District Court. Recently, many inheritance disputes often occur in families, the inheritance in question is in the form of movable and immovable property. This research aims to determine the process of resolving inheritance land disputes due to falsification of wills in district court and the inhibiting factors which are useful as a reference. The type of research used is empirical research, by interviewing plaintiffs, defendants and co-defendants in case decision no. 44/Pdt.G/2011/PN.Gtlo.The results of the research show that resolving inheritance land disputes resulting from forgery of wills through the District Court is preferred as a solution because it is an institution that provides the justice desired by the plaintiff and its decisions have permanent legal force. Inhibiting factors found in the research process, namely internal and external factors. Internal factors consist of lack of human resources, administrative services, and lack of facilities. And external factors consist of cost, time, good faith, lack of understanding of the parties, chaos in the trial, and lack of evidence.
References
Christiawan, Rio. PENGANTAR PERBANDINGAN HUKUM WARIS. Jakarta: Kencana, 2022.
Fatmawati, Irma. Hukum Waris Perdata (Menerima Dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Deepublish, 2020.
Hilman, Hadikusuma. “Hukum Waris Adat.” Bandung. PT. Citra Aditya Bakti (2013).
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Edited by Tarmizi. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Jimmy Joses, Sembiring. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase). Edited by Simatur Zulfa. Transmedia Pustaka, 2011.
Kuncoro, N M Wahyu. Waris: Permasalahan Dan Solusinya. Raih Asa Sukses, 2015.
Oemar Moechthar, S H, and M Kn. Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia. Prenada Media, 2019.
Perangin-Angin, Effendi. Hukum Waris. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Simanjuntak, P.N.H. HUKUM PERDATA INDONESIA. Jakarta: PT Fajar Interpratama Mandiri, 2015.
Sugiyono, Dr. Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, 2010.
Sukiyat, Suyanto, and Prihatin Effendi. PEDOMAN PENULISAN TUGAS AKHIR. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2019.
Suparman, Maman. Hukum Waris Perdata. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Syaikhu, Dr.H. INTERNALISASI HUKUM WARIS (Menakar Sistem Hukum Waris Dalam Budaya Kearifan Lokal). Yogyakarta: K-Media, 2022.
Tutik, D R Titik Triwulan, and M H SH. Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana, 2015.
Arwana, Yudha Chandra, and Ridwan Arifin. “Jalur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Sebagai Dorongan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.” Jambura Law Review 1, no. 2 (2019).
Azikin, Wahyu. “Hibah Dan Wasiat Dalam Perspektif Hukum Perdata ( BW ) Dan Kompilasi Hukum Islam.” Meraja Journal 1, no. 3 (2018).
IMAM, CAHYADI. “Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris.” Universitas_Muhammadiyah_Mataram, 2020.
Kartikawati, Dwi Ratna. “Analisis Akta Wasiat Yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata” 4 (2022).
Kasim, Nur Mohamad. “Studi Komparatif Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Gorontalo : tptt (2009).
Lawendatu, Yovanca Azer, Jemmy Sondakh, and Henky Kristovel V. Paendong. “Hak Ahli Waris Atas Harta Warisan Berdasarkan Testamen (Surat Wasiat) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 9, no. 1 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/32036.
Maria, Kaban. “Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo.” Mimbar Hukum 28, no. 3 (2016).
Mauliana, dan Ahmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitime Portie).” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017).
Oktarini, Oppy Tri. “Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Harta Waris Melalui Perdamaian.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2021).
Sagala, Elviana. “Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata.” Jurnal Ilmiah Advokasi 6, no. 2 (2018).
Sanjaya, Umar Haris. “Kedudukan Surat Wasiat Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagikan Kepada Ahli Waris.” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018).
Sari, Indah, and M Si. “Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (Bw).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 1 (2014).
Taib, Dwi Kasih Maharani. “Tinjauan Hukum Pembagian Harta Waris Kepada Anak Angkat Tanpa Melihat Kedudukan Ahli Waris Utama.” Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik 1, no. 3 (2023).
Wuisan, Edwin Nehemia. “Sengketa Hak Milik Atas Tanah Warisan Yang Di Kuasai Oleh Ahli Waris Yang Bersengketa.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013).
Yasim, Sulastri, M. Fadhlan Fadhil Bahri, and Muh. Chaerul Anwar. “Hapusnya Hak Waris Atas Tindak Pidana Pemalsuan Surat WasiaT” 4, no. November 2022.
Zein, Satria Effendi M, and Jaenal Aripin. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah. Diterbitkan atas kerja sama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta 2014.
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.