Implementasi Partisipasi Masyarakat dalam Penerapan Peraturan daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Desa Ilomata
DOI:
https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i3.1051Keywords:
Participation, Public, livestockAbstract
The purpose of this study is to analyze the implementation of community participation in the application of Gorontalo District Regulation Number 04 of 2014 concerning the Control of Livestock in Ilomata Village and the factors that influence it. The research method used in this research is empirical legal research. The results of this study indicate that the implementation of community participation in the Implementation of Regional Regulations of Gorontalo Regency Number 04 of 2014 concerning Controlling Livestock in Ilomata Village has not been optimal because socialization in the formation and implementation of regional regulations has not been thorough and breeders have not fully known and understood these regional regulations. Enforcement of regional regulations is also not fully optimal and the provision of livestock facilities is inadequate.
References
Affan, I. (2021). Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 127-138.
Ansori, M. (2018). Peranan Pemerintah Daerah di Era Reformasi. Wajah Hukum, 2(1), 94-105.
Ardianto, S. (2018). Partisipasi Masyarakat Sebagai Solusi Bagi Problematik Implementasi Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 193-202.
Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif Dan Responsif. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 2(5), 285-306.
Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229.
Jati, R. (2012). Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Yang Responsif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 329-342.
Khilmi, E. F. (2019). Peran Maqasid Syariah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Pendekatan Sistem Jasser Auda). Jurnal Justiciabelen, 1(2), 219-233.
Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 201-222.
Nugraha, M. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. YUSTISI, 3(1), 31.
Widianugraha, P. (2019). Tinjauan normatif pendaftaran tanah sistematis lengkap dikaitkan pembentukan aturan peraturan perundang-undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 208-223.
Wijayanti, S. N. (2016). Hubungan antara pusat dan daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.
Amandemen ) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I sampai dengan ke IV dalam satu naskah”. Merdeka Presindo, Yogyakarta 2004.
Andi Mattalatta, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Desember 2009.
Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta, Edisi Kedua, Bumi Aksara (1997)
Republik Indonesia Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak