Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon Sebagai Bentuk Memenuhi Hak Karyawan Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Studi Kasus Pemutusan Hubungan Kerja di PT Duta Tambang Rekayasa

Authors

  • Desi Wilda Rizki Amelia Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Nur Arifudin Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Ziana Walidah Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Alifia Nur Iddhiyan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
  • Surfadila Surfadila Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3129

Keywords:

Layoff, Severence, Company

Abstract

Termination of employment is the end of an employment relationship due to certain things that cause the end of the rights and obligations between workers/laborers and employers. What are the company's obligations, one of which is paying severance pay as compensation for termination of employment (PHK). Termination of employment is regulated in the Job Creation Law no. 11 of 2020 due to several reasons that give rise to termination of employment based on law, which aims to obtain the rights obtained for workers regarding the severance pay they receive.

References

Simanjuntak, D. D. H. (2012). PHK dan Pesangon Karyawan. MediaPressindo.

Pembayaran, P. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Ketentuan Pembayaran Pesangon Kepada Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hernawan, A. (2016). Keberadaan uang pesangon dalam pemutusan hubungan kerja demi hukum di perusahaan yang sudah menyelenggarakan program jaminan pensiun. Kertha Patrika: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 38(1), 1.

Turangan, R. A. (2016). Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lex Privatum, 4(1).

Josviranto, M. (2022). Tinjauan Yuridis Perusahaan dalam Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual, 7(1), 165-170.

Published

2024-05-08

How to Cite

Desi Wilda Rizki Amelia, Nur Arifudin, Ziana Walidah, Alifia Nur Iddhiyan, & Surfadila Surfadila. (2024). Kewajiban Perusahaan Membayar Pesangon Sebagai Bentuk Memenuhi Hak Karyawan Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja: Studi Kasus Pemutusan Hubungan Kerja di PT Duta Tambang Rekayasa. Jurnal Relasi Publik, 2(2), 95–100. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3129

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.