Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mengatasi Pembuangan Sampah Sembarangan Oleh Masyarakat di Kota Tanjungpinang

Authors

  • Sofianto Sofianto Universitas Maririm Raja Ali Haji
  • Aditya Saputra Universitas Maririm Raja Ali Haji
  • Mellyana Candra Universitas Maririm Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i1.2155

Keywords:

Environmental Agency, Waste, Community of Tanjungpinang City

Abstract

In Tanjungpinang City, there are several piles of waste from household production located on the roadside. Not only waste from household production, but also waste that is left over from building materials. The accumulation of garbage on the roadside of Tanjungpinang City is increasingly unstoppable and new spots are always appearing wildly (Hanani, 2021). Therefore, this study aims to determine the role of the Tanjungpinang City Environment Agency in overcoming littering and its management. The method used to obtain data is the literature study method. The results showed that to deal with this waste problem, the Tanjungpinang City Government (Pemko) through the Environmental Agency distributed garbage cans and uniforms to the Waste Bank and Climate Village Programme (Proklim) from four sub-districts throughout Tanjungpinang City.

References

Jurnal & Skripsi

Arif. L, Naziyah A. F. (2023). Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sampah Masker.

Hasibun F. M. (2021). Peranan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Hasan E, Kausar M. (2021). Implementasi Kebijakan Operasi Tangkap Tangan (Ott) Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Keindahan Kota (Dlhk3) Terhadap Pembuang Sampah Sembarangan Di Kota Banda Aceh.

Junriana, Dkk. (2023). Fungsi Koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang Dalam Pengawasan Hutan Mangrove Di Kota Tanjungpinang

Masnun, Dkk. (2017) Implementasi Pasal 29 Ayat (1) Huruf E UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Terkait Dengan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membuang sampah.

Sangkala Rif’at S. M. (2023). Peranan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Dalam Mengatasi Sampah Di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Sakti Hari Nahara. (2022). Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Dalam Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Syahril Sutan. M. (2023). Peranan Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Jambi.

Suryo Tri Saebu. (2021). Pengelolaan Sampah Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Saifuddin Ahmad (2018). Dampak Buang Sampah Sembarangan Cemari Lingkungan.

Tara Karlina Tika. (2023). Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang (uu) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang (uu) Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan pemerintah (pp) Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kota Tanjungpinang: Serahkan Bantuan Kepada Bank Sampah Dan Proklim, Rahma:Bentuk Apresiasi Dari Pemerintah.

Downloads

Published

2023-12-13

How to Cite

Sofianto Sofianto, Aditya Saputra, & Mellyana Candra. (2023). Peran Dinas Lingkungan Hidup Dalam Mengatasi Pembuangan Sampah Sembarangan Oleh Masyarakat di Kota Tanjungpinang. Jurnal Relasi Publik, 2(1), 147–158. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i1.2155

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.