Politik Dinasti Dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan Dan Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59581/jipsoshum-widyakarya.v1i1.75Keywords:
Politik dinasti, Filsafat hukum dan Hukum tata negaraAbstract
Demokrasi mengidealkan pergantian kekuasan tidak hanya terpsat pada satu kelompok dan golongan tertentu. Akan tetapi, pada prakteknya, baju demokrasi hanya digunakan dalam aspek formil-prosedural semata. Hal-jal yang bersifat substantif belum terlihat secara sempurna. Hal tersebut dapat tergambar dalam kekuasan yang tidak bergeser dari titik tertentu. Lingkaran kekuasaan tersebut terkonsentrasi pada sati ingkaran tertentu. Dalam penelitian ini, dinasti poltik tersebut dibedah dalam dua sudut pandang yang mendalam. Yakni dalam persepektif hukum tata negara dan filsafat hukum.
References
A.Kosasih Djahiri. 1971. Ilmu Politik. Permaco. Bandung. hlm. 49 dalam tesis Icha Cahyaning Fitri, Perlindungan Hukum Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan Umum Legislatif. Fakultas hukum Universitas Jember.
Anwar C. Teori Dan Hukum Konstitusi (Paradigm Kedaulatan Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasca Perubahan, Implikasi Dan Implimentasi Pada Lembaga Negara, Setara Press, Malang. 2015
C.S.T Kansil dan Christian S.T. Kansil. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia Pengertian Hukum Tata Negara dann Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini. Rineka Cipta. Jakarta.
Budhy Prianto. 2016. Partai politik, Fenomena Dinasti Politik dalam Pemelihan Kepala Daerah dan Desentralisasi. Publisia, Jurnal Administrasi public. V.1 No 2
Pahmi. 2010. Politik Pecitraan, Jakarta; Gaung Persada Press,